Bitcoin semakin Dilarang Semakin dicari
Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter melarang perdagangan mata uang virtual (virtual currency) seperti Bitcoin di Indonesia.
Dalam siaran pers yang disebar Sabtu (13/1/2018) Direktur Eksekutif Komunikasi BI Agusman menyatakan, Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Agusman menjelaskan, sesuai Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, hanya mata uang Rupiah yang menjadi mata uang sah untuk pembayaran.
Dalam pemikiran BI, pemilikan virtual currency sangat berisiko karena penuh spekulasi, tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, dan tidak ada aset yang menjadi dasar penentuan harganya.
Perdagangan virtual currency sangat fluktuatif sehingga rentan menggelembung (bubble) "Maka, BI memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency," kata Agusman.
BI juga melarang penyelenggara jasa transaksi menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara memproses pembayaran dengan virtual currency.
Oscar Darmawan, CEO Bitcoin Indonesia dalam wawancara dengan Beritagar.id menyatakan Bitcoin bukan alat pembayaran apalagi akan menggantikan Rupiah. "Ini cuma teknologi," kata dia.
Sejatinya, pemerintah tak satu suara dalam memandang virtual currency. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong, justru sangat mendukung dengan kehadiran Bitcoin.
"Saya sangat mendukung karena ini merupakan sebuah inovasi," kata Lembong seperti dikutip dari financedetik, Rabu (6/12/2017). Thomas menilai, kehadiran Bitcoin sebagai mata uang tidak dapat dihindari seiring perkembangan zaman.
"Jadi inovasi itu tidak bisa dihindari, seperti kata Presiden sendiri itu harus dirangkul harus dikapitalisasi, kalau enggak kita bisa ketinggalan," kata Lembong.
Saat ini ada lebih dari 1.300 virtual currency di dunia dan makin jumlahnya bertambah. Bitcoin adalah virtual currency pertama dan termahal harganya.
Di Indonesia, bursa semacam Bitcoin.co.id memperdagangkan virtual currency. Setidaknya ada 15 jenis virtual currency yang diperjual belikan. Antara lain Bitcoin, Bitcoin Cash, Ripple, Ethereum, Litecoin, Stellar, Waves, hingga Zcoin.
Harga Bitcoin pada Sabtu (13/1/2018) diperdagangkan di kisaran harga Rp213,5 juta hingga Rp220,6 juta per keping. Pekan lalu bahkan tembus hingga Rp255 juta per keping.
Blockchain, teknologi yang melatari virtual currency memang menjanjikan bagi masa depan. Satoshi Nakamoto, sosok misterius yang membidani lahirnya Bitcoin, mampu memasyarakatkan Blockchain lewat paper 8 halaman.
Teknologi ini makin menyebar setelah Vitalik Buterin menciptakan Ethereum, platform untuk membuat aplikasi Blockchain.
Teknologi ini diyakini bisa turut memberantas korupsi, menumpas hoax, hingga menggalang dana.
Banyak perusahaan rintisan (startup) terangsang menggalang dana dan meluncurkan proyek-proyek menggunakan Blockchain. Lewat ICO (Initial Coin Offering), semacam IPO untuk perusahaan konvensional, startup menggalang dana dan meluncurkan proyeknya.
Dua startup di Indonesia kini juga tengah terangsang meluncurkan virtual currency mereka lewat ICO. Oscar Darmawan, tengah meluncurkan Tokenomy (TEN). Pundi, perusahaan rintisan financial technology, juga meluncurkan Pundix (PXS).
Dalam siaran pers yang disebar Sabtu (13/1/2018) Direktur Eksekutif Komunikasi BI Agusman menyatakan, Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Agusman menjelaskan, sesuai Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, hanya mata uang Rupiah yang menjadi mata uang sah untuk pembayaran.
Dalam pemikiran BI, pemilikan virtual currency sangat berisiko karena penuh spekulasi, tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, dan tidak ada aset yang menjadi dasar penentuan harganya.
Perdagangan virtual currency sangat fluktuatif sehingga rentan menggelembung (bubble) "Maka, BI memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency," kata Agusman.
BI juga melarang penyelenggara jasa transaksi menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara memproses pembayaran dengan virtual currency.
Oscar Darmawan, CEO Bitcoin Indonesia dalam wawancara dengan Beritagar.id menyatakan Bitcoin bukan alat pembayaran apalagi akan menggantikan Rupiah. "Ini cuma teknologi," kata dia.
Sejatinya, pemerintah tak satu suara dalam memandang virtual currency. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong, justru sangat mendukung dengan kehadiran Bitcoin.
"Saya sangat mendukung karena ini merupakan sebuah inovasi," kata Lembong seperti dikutip dari financedetik, Rabu (6/12/2017). Thomas menilai, kehadiran Bitcoin sebagai mata uang tidak dapat dihindari seiring perkembangan zaman.
"Jadi inovasi itu tidak bisa dihindari, seperti kata Presiden sendiri itu harus dirangkul harus dikapitalisasi, kalau enggak kita bisa ketinggalan," kata Lembong.
Saat ini ada lebih dari 1.300 virtual currency di dunia dan makin jumlahnya bertambah. Bitcoin adalah virtual currency pertama dan termahal harganya.
Di Indonesia, bursa semacam Bitcoin.co.id memperdagangkan virtual currency. Setidaknya ada 15 jenis virtual currency yang diperjual belikan. Antara lain Bitcoin, Bitcoin Cash, Ripple, Ethereum, Litecoin, Stellar, Waves, hingga Zcoin.
Harga Bitcoin pada Sabtu (13/1/2018) diperdagangkan di kisaran harga Rp213,5 juta hingga Rp220,6 juta per keping. Pekan lalu bahkan tembus hingga Rp255 juta per keping.
Blockchain, teknologi yang melatari virtual currency memang menjanjikan bagi masa depan. Satoshi Nakamoto, sosok misterius yang membidani lahirnya Bitcoin, mampu memasyarakatkan Blockchain lewat paper 8 halaman.
Teknologi ini makin menyebar setelah Vitalik Buterin menciptakan Ethereum, platform untuk membuat aplikasi Blockchain.
Teknologi ini diyakini bisa turut memberantas korupsi, menumpas hoax, hingga menggalang dana.
Banyak perusahaan rintisan (startup) terangsang menggalang dana dan meluncurkan proyek-proyek menggunakan Blockchain. Lewat ICO (Initial Coin Offering), semacam IPO untuk perusahaan konvensional, startup menggalang dana dan meluncurkan proyeknya.
Dua startup di Indonesia kini juga tengah terangsang meluncurkan virtual currency mereka lewat ICO. Oscar Darmawan, tengah meluncurkan Tokenomy (TEN). Pundi, perusahaan rintisan financial technology, juga meluncurkan Pundix (PXS).
Posting Komentar untuk "Bitcoin semakin Dilarang Semakin dicari"