Aturan Baru BItcoin Di Thailand - Navigasi News
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan Baru BItcoin Di Thailand


Komisi sekuritas dan bursa atau Securities anda Exchange Commission (SEC) Thaliand akan mengumumkan aturan untuk penawaran koin digital pada 16 Juli 2018.

Untuk bisa menerbitkan koin digital, otoritas Thailand mensyaratkan perusahaannya harus terdaftar berdasarkan hukum Thailand dan hanya boleh menawarkan aset digital dalam jumlah tak terbatas kepada investor institusional.

"Selain itu pada investor super tajir, modal ventura dan perusahaan private equity," ujar SEC Thailand dalam pernyataan, Rabu (4/7/2018) seperti dikutip Nikkei Asian Review.



Perusahaan yang menerbitkan koin digital hanya dapat menawarkan token kepada investor ritel maksimal 300.000 baht (US$9.050) per penerbitan, katanya.

Penerbit token tersebut dapat menerima baht atau cryptocurrency, termasuk Bitcoin, Bitcoin Cash, Ethereum, Ethereum Classic, Litecoin, Ripple dan Stellar, kata SEC.

Pada bulan Maret, Menteri Keuangan Thailand Apisak Tantivorawong mengatakan kementerian keuangan akan mengenakan pajak 15% atas keuntungan dari token digital dan perdagangan cryptocurrency.

Juga akan ada pajak pertambahan nilai 7%, tetapi investor ritel akan dikecualikan, katanya.

Posting Komentar untuk "Aturan Baru BItcoin Di Thailand"