Contoh Makalah PPKN ( Penyalahgunaan Trotoar )
Makalah ppkn
Penyalahgunaan Trotoar
Disusun oleh:
Kelompok 2
Kelas XII ips 3
Nama: - Dinda Laila Aisyah
Eva sulaimatul R
Fani pratama
M. Gadafi tanjung
Tobi priyanto
MAN 1 LAMPUNG UTARA
BAB 1
PENDAHULUAN
PENYALAHGUNAAN TROTOAR
1. Latar belakang
Sebuah kota pada dasarnya memiliki populasi dan aktivitas yang tinggi. Seluruh aktivitas di kota akan saling mempengaruhi satu sama lain (Dewar, 1992). Kondisi ini berdampak kepada adanya kebutuhan infrastruktur yang dapat memfasilitasi seluruh kegiatan sosial-ekonomi penduduk.
Berjalan merupakan satu kegiatan yang memperlihatkan vitalitas dan kehidupan suatu kota, dan merupakan elemen utama transportasi di pusat kota. Karena berjalan merupakan hak setiap orang, pemerintah harus memenuhi kebutuhan pejalan kaki atas suatu jalur khusus yang aman dan nyaman. Jalur ini berupa trotoar, zebra cross dan jembatan penyeberangan
2. Rumusan masalah
1. Bagaimana kebijakan pemerintah setempat dalam mengatasi PKL
2. Hasil survei wawancara mengenai penyalahgunaan trotoar
3. Dampak yang terjadi akibat pedagang kaki lima
4. Permasalahan yang ditimbulkan karna adanya PKL
3. Tujuan pembahasan
1. Untuk mengetahui apa dampak yang terjadi akibat PKL
2. Mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh PKL
3. Untuk mengetahui hak dan kewajiban apa yang telah dilanggar oleh PKL
4. Untuk membantu pejalan kaki agar kembali mendapatkan haknya sebagai pengguna trotoar
BAB II
Pembahasan
1. Pengertian trotoar
Trotoar merupakan suatu jalur yang ditujukan untuk melayani pejalan kaki. Bila suatu trotoar terletak pada 'right of way' jalan raya, maka biasanya trotoar dipisahkan dari badan dan bahu jalan dengan kereb atau lajur tanaman, dan memiliki permukaan yang halus, kaku dan awet.
Wilayah di sekitar trotoar secara potensial berpengaruh pada jumlah pejalan kaki. Peningkatan jumlah pejalan kaki mengundang adanya PKL dan kegiatan parkir (Ridwan, 2003)[1]. PKL menggunakan sebagian wilayah trotoar dan terkadang membangun ruko hingga menutup seluruh bagian trotoar secara permanen. Kegiatan ini seringkali mengganggu pergerakan pejalan kaki pada trotoar.
Gangguan lain pada trotoar berasal dari kegiatan parkir. Trotoar seringkali termakan oleh jalan akses dari/ke gedung/tempat parkir. Pergerakan mobil dan sepeda motor masuk dan keluar gedung/tempat parkir mengganggu kenyamanan pergerakan pejalan kaki pada trotoar.
Dapat dilihat bahwa pada trotoar terjadi konflik antara pergerakan pejalan kaki dengan aktivitas PKL dan dengan pergerakan kendaraan masuk keluar gedung/tempat parkir. Hal ini memaksa pejalan kaki untuk berjalan pada bahu jalan atau lajur terluar jalan, yang dapat mengurangi kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki.
Situasi dan kondisi seperti ini terjadi pada trotoar di perkotaan di Indonesia. Di kotabumi khususnyadisepanjang kota, pejalan kaki terpaksa harus berjalan di jalan yang sempit dan berhimpitan dengan orang lain karena trotoar sudah dipenuhi PKL. Tingkat pelayanan trotoar menurun. Diperlukan tindakan pemerintah untuk mengatur kegiatan PKL.
Diperlukan pemahaman terhadap dampak kegiatan lain yang seharusnya pada trotoar yang bisa mengurangi speed pejalan kaki dan tingkat pelayanan trotoar, dan meningkatkan hak pejalan kaki berpindah ke bahu jalan atau lajur terluar jalan, terutama untuk kebutuhan pergerakan pejalan kaki di kawasan pusat bisnis, karena semua pergerakan dari/ke pasar/toko, halte bis, ataupun tempat parkir dimulai dan diakhiri dengan berjalan kaki.
Untuk mengembangkan infrastruktur bagi pejalan kaki, pemerintah harus memperhatikan keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki, karena hal ini merupakan faktor yang paling utama, sehingga pejalan kaki tidak menjadi masyarakat kelas dua.
2. Metode Penelitian Wawancara
Teknik wawancara, ialah cara untuk menggali informasi, pemikiran, gagasan, sikap dan pengalaman para pejalan kaki di jalan protokol. Wawancara tatap muka dilakukan secara langsung antara peneliti dan narasumber secara dialogis, tanyajawab, diskusi dan melalui cara lain yang dapat memungkinkan diperolehnyainformasiyang diperlukan.Teknik wawancara ini merupakan metode pengumpulan data dan informasi yang mania untuk mendeskripsikan pengalaman informan .
Dalam penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti, menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif dan metode penelitian wawancara yang dilakukan pada pihak yang bersangkutan.
Bisa dilihat dari ketiga metode yang telah dijelaskan diatas, maka ketiga metode tersebut dirasa sangat penting dan cocok dalam melakukan penelitian yang dilakukan oleh peneliti. Karena metode-metode tersebut sangat berkesinambungan dan sangat erat hubungannya antara metode satu dengan yang lainnya.
3. Paparan dan analisis data
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan yaitu berada di sekitar jalan soekarno hatta depan RS handayani.menghasilkan beberapa hasil alasan mengapa masih banyak pedagang kali lima yang masih nekat menggunakan jalan trotoar :
Narasumber 1 : karna tidak ada tempat yg mewadahi, sehingga memilih berdagang di trotoar.
Narasumber 2 : merasa terganggu dengan adanya pedangan yg berjualan di pinggir jalan. Merasa bahwa hak nya di ambil oleh pedagang.
Narasumber 3 :berharap bahwa pemda akan memberikan alokasi tempat berdagang yg tepat. Agar mereka tidak mengganggu lagi pengguna jalan.
Bahkan ada beberapa orang ketika ditanya menolak untuk menjawab dengan alasan malu, tidak mau, dan tidak penting.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan di daerah RS handayani,menghasilkan sebuah hasil alasan mengapa menggunakan jalan trotoar :
PKL : dia mengatakan bahwa ini sudah ada aturannya menggunakan jalan disini, karena memang kita sudah disediakan tempat disini.
PKL : hanya ikut-ikutan saja, kalau tadi ada yang memang disediakan tempat untuk berjualan sedangkan bagi kita yang tidak ada tempat pasrah menggunakan sebagian jalan yang digunakan pejalan kaki untuk berjualan.
Dari hasil yang telah dipaparkan diatas, maka untuk disambungkan dengan teori berlakunya hukum seharusnya masyarakat yang melanggar aturan yang berlaku bisa ditindak tegas.
Seperti yang dikatakan oleh Sadjipto Rahardjo "Realitas hukum menyangkut perilaku dan apabila hukum itu dinyatakan berlaku, berarti menemukan perilaku hukum yaitu perilaku yang sesuai dengan ideal hukum", perilaku masyarakat pada suatu daerah tertentu bisa mencerminkan tentang sifat dan berlakunya hukum pada masyarakat tersebut.
Apabila masyarakat tidak melanggar kepada hukum dan patuh terhadap hukum yang berlaku, maka sifat dan jatidiri hukum itu bisa dikatakan dengan hukum yang ideal. Karena hukum yang berlaku dijalankan dan dipatuhi oleh masyarakat.
Namun apabila masyarakat sudah tidak menghiraukan, tidak memperdulikan, dan tidak memperhatikan hukum lagi, mereka dengan seenaknya melakukan perbuatan tanpa memikirkan hukum yang berlaku dan sebab akibatnya, maka jatidiri pada hukum telah hilang dan tidak ada sifat lagi yang berlaku bagi hukum tersebut. Karena masyarakat sendiri sudah tidak menghiraukan kepada berlakunya hukum tersebut.
BAB III
Penutup
A. Kesimpulan
Dari apa yang telah dijelaskan diatas, maka seharusnya pemerintah kota lenbih tanggap dan tegas dalam memberlakukan UU No. 22 tahun 2009, suapaya tidak terjadi kembali tentang pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar yang melanggar aturan pada trotoar.
Dan bisa melakukan tindakan untuk penataan ulang terhadap trotoar, agar fungsi trotoar bisa kembali sepenuhnya kepada pejalan kaki sesuai dengan pasal 131 ayat (1) yang berbunyi "pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang beruba trotoar, tempat penyebrangan, dan fasilitas lain".
Bagi pelaku yang telah melanggar aturan yang berlaku dan tentunya pada UU No. 22 Tahun 2009, seharusnya ini bisa ditindak secara tegas supaya mereka tidak lagi melakukan pelanggaran yang telah dilakukannya sebelumnya.
Karena kalau dibiarkan terus menerus mereka tidak akan berhenti dari kebiasaannya melanggar aturan. Tindakan pidana yang seharusnya dilakukan ini sudah termuat dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 274 ayat (1) dan (2) yang menjelaskan ketentuan bagi orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pada gangguan fungsi jalan termasuk trotoar.
DAFTAR PUSTAKA
http://download.portalgaruda.org/article.php?article=435652&val=6055&title=pengaruh%20kegiatan%20lain%20pada%20trotoar%20%20terhadap%20tingkat%20pelayanan%20trotoar%20%20dan%20karakteristik%20berjalan%20pejalan%20kaki:%20studi%20kasus%20di%20pusat%20kota%20malang
http://limitedheart.blogspot.co.id/2009/12/teori-berlakunya-hukum.html
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
Jurnal Transportasi Vol. 6 No. 1 Juni 2006: 51- 62
Ridwan, 2003, Forgotten Space: Fenomena Koridor Jalan yang Terabaikan sebagai Ruang Publik Kota, Ifo URDI Vol.17
Dewar, R., 1992, Driver and Pedestrian Characteristics in Traffic Engineering Handbook (J.L., Pline, ed), Englewood Cliffs, N.J.
Abdulkadir Muhammad, Ibid. hlm.54.
Creswell, Educational Research, 2008: 46
http://repository.upi.edu/9160/4/t_ips_0909614_chapter3.pdf
Satjipto Rahardjo, 1987, Permasalahan Hukum Di Indonesia, Bandung, Alumni
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti
[1] Jurnal Transportasi Vol. 6 No. 1 Juni 2006: 51-62
[2] UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
[3] Abdulkadir Muhammad, Ibid. hlm.54.
Posting Komentar untuk "Contoh Makalah PPKN ( Penyalahgunaan Trotoar )"