Mau Tekan Biaya Tagihan Listrik Supaya Lebih Murah? Begini Caranya - Navigasi News
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mau Tekan Biaya Tagihan Listrik Supaya Lebih Murah? Begini Caranya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong agar masyarakat bisa menggunakan energi terbarukan untuk memenuhi listrik sehari-hari. Salah satunya dengan memasang panel surya  sebagai pemenuhan listrik di rumah.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Harris mengatakan, saat ini telah ada aturan yang memperkenankan rumah, gedung, hingga mal memasang panel surya.

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 49/2018 terkait Penggunaan Sistem PLTS Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero).

Dengan aturan tersebut, konsumen PLN bisa melakukan transfer energi listrik dari panel surya ke PLN kemudian disalurkan kembali ke rumah. Sehingga, penggunaan listrik dari PLN berkurang dan nantinya bisa mengurangi tagihan listrik.

"Mengurangi tagihan listrik PLN dan itu boleh kita titip di jaringan PLN dan itu dipakai," kata Harris di Pameran Solartech Indonesia, di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).

Selain itu, Kementerian ESDM juga menargetkan penggunaan energi terbarukan bisa sampai 23 persen.

Maka dari itu, untuk mencapai target itu pemerintah yang bekerja sama dengan pihak swasta akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan penetrasi 6.500 megawatt (MW) hingga 2025.

"Ini bisa kita bandingkan dengan saat ini, saat ini PLN dengan swasta ini yang beroperasi sekarang itu baru 66 ribu MW. PLTS itu dibangun sampai 2025 itu ada 10 persen, sangat besar itu, dan itu dipakai dimana saja, itu PLTS dikembangkan oleh IPP swasta," ucap Harris.

Posting Komentar untuk "Mau Tekan Biaya Tagihan Listrik Supaya Lebih Murah? Begini Caranya"