Hindari Investasi Di 18 Saham Ini, Tidak Likuid
Indonesia, menyajikan hasil risetnya dalam waktu dekat terakhir ini. Dari hasil riset itu, ditemukan ada 18 saham yang perlu disikapi hati-hati, karena masih berstatus tidak liquid.
Sebanyak 18 perusahaan terbuka belum juga memenuhi ketentuan bursa mengenai syarat minimum saham beredar (free float), dengan memiliki porsi saham yang bisa ditransaksikan publik di bawah 7,5% dari saham yang ada. Pada dasarnya, aturan saham beredar minimal sebesar 7,5% tersebut sebenarnya terhitung masih sangat moderat, bandingkan dengan India yang menerapkan aturan free float minimal 25% atau Malaysia dan Singapura yang masing-masing mengharuskan minimal 15% dan 10%.
Resiko yang potensial terjadi, yaitu Dengan peredaran yang minim, saham tersebut menjadi sangat fluktuatif dan rentan aksi pembentukan harga semu demi menguntungkan pengendali.
Mengacu pada Peraturan Bursa No. I-A tentang pencatatan saham dan efek ekuitas lainnya yang diterbitkan perusahaan tercatat, dalam ketentuan V.1, jumlah saham yang dimiliki pemengang saham non pengendali dan bukan pemegang saham utama diwajibkan minimal 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor.
Kemudian, ketentuan mengenai jumlah minimal pemegang saham diatur dalam ketentuan V.2, di mana harus ada setidaknya 300 pihak pemilik rekening efek di sekuritas anggota bursa yang memiliki saham sebuah emiten.
Emiten Free Float Rendah (%)
1. AirAsia Indonesia 1.1
2. Merck Sharp Dohme Pharma 1.3
3. Map Aktif Adiperkasa PT 1.7
4. Majapahit Inti Corpora Tbk 1.8
5. Wicaksana Overseas International 2.3
6. Cita Mineral Investindo 2.7
7. First Media 2.9
8. Golden Energy Mines 3.0
9. Bank of India Indonesia 3.3
10. Suryamas Dutamakmur 3.4
11. MNC Sky Vision 3.5
12. Keramika Indonesia Assosiasi 3.7
13. Multipolar Technology 5.8
14. Pelangi Indah Canindo 6.0
15. Indo Komoditi Korpora 6.3
16. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga 6.6
17. Toba Bara Sejahtra 6.7
18. Duta Anggada Realty 7.0
Chart: Arif Gunawan Source: BEI
Ketika aturan itu diterbitkan pertama kali pada 2016, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi waktu hingga 6 bulan bagi 18 emiten yang masih melanggar untuk memenuhi ketentuan tersebut. Bahkan, sanksi suspensi sempat dilontarkan untuk mendorong pemenuhhan aturan free float.
Keempat, hingga 3 tahun berlalu, BEI belum pernah mengenakan suspensi terhadap saham-saham tersebut hingga tampuk kepemimpinan berganti. Terbaru pada September tahun lalu, BEI mengancam akan mengenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta dan sanksi administratif bagi emiten pelanggar.
Sebanyak 18 perusahaan terbuka belum juga memenuhi ketentuan bursa mengenai syarat minimum saham beredar (free float), dengan memiliki porsi saham yang bisa ditransaksikan publik di bawah 7,5% dari saham yang ada. Pada dasarnya, aturan saham beredar minimal sebesar 7,5% tersebut sebenarnya terhitung masih sangat moderat, bandingkan dengan India yang menerapkan aturan free float minimal 25% atau Malaysia dan Singapura yang masing-masing mengharuskan minimal 15% dan 10%.
Resiko yang potensial terjadi, yaitu Dengan peredaran yang minim, saham tersebut menjadi sangat fluktuatif dan rentan aksi pembentukan harga semu demi menguntungkan pengendali.
Mengacu pada Peraturan Bursa No. I-A tentang pencatatan saham dan efek ekuitas lainnya yang diterbitkan perusahaan tercatat, dalam ketentuan V.1, jumlah saham yang dimiliki pemengang saham non pengendali dan bukan pemegang saham utama diwajibkan minimal 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor.
Kemudian, ketentuan mengenai jumlah minimal pemegang saham diatur dalam ketentuan V.2, di mana harus ada setidaknya 300 pihak pemilik rekening efek di sekuritas anggota bursa yang memiliki saham sebuah emiten.
Emiten Free Float Rendah (%)
1. AirAsia Indonesia 1.1
2. Merck Sharp Dohme Pharma 1.3
3. Map Aktif Adiperkasa PT 1.7
4. Majapahit Inti Corpora Tbk 1.8
5. Wicaksana Overseas International 2.3
6. Cita Mineral Investindo 2.7
7. First Media 2.9
8. Golden Energy Mines 3.0
9. Bank of India Indonesia 3.3
10. Suryamas Dutamakmur 3.4
11. MNC Sky Vision 3.5
12. Keramika Indonesia Assosiasi 3.7
13. Multipolar Technology 5.8
14. Pelangi Indah Canindo 6.0
15. Indo Komoditi Korpora 6.3
16. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga 6.6
17. Toba Bara Sejahtra 6.7
18. Duta Anggada Realty 7.0
Chart: Arif Gunawan Source: BEI
Ketika aturan itu diterbitkan pertama kali pada 2016, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi waktu hingga 6 bulan bagi 18 emiten yang masih melanggar untuk memenuhi ketentuan tersebut. Bahkan, sanksi suspensi sempat dilontarkan untuk mendorong pemenuhhan aturan free float.
Keempat, hingga 3 tahun berlalu, BEI belum pernah mengenakan suspensi terhadap saham-saham tersebut hingga tampuk kepemimpinan berganti. Terbaru pada September tahun lalu, BEI mengancam akan mengenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta dan sanksi administratif bagi emiten pelanggar.
Posting Komentar untuk "Hindari Investasi Di 18 Saham Ini, Tidak Likuid"