Begini Tata Cara Menagih Utang dalam Islam - Navigasi News
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Begini Tata Cara Menagih Utang dalam Islam

Utang merupakan transaksi yang dibolehkan dalam Islam. Tentunya dengan memperhatikan kemampuan untuk mengembalikannya.

Utang yang dalam fikih dikenal dengan istilah qard sebenarnya dikenal dengan sebutan aqad al irfaq atau akad yang terjadi atas dasar belas kasih. Sehingga, utang yang sifatnya memberatkan orang yang berutang tidak dibolehkan menurut syariat.

Dilansir laman Dream, terdapat beberapa ketentuan yang patut diperhatikan terkait utang piutang. Utamanya berkaitan dengan penagihan utang.

Pertama, syariat bahkan tidak membolehkan pemberi utang menetapkan tenggat waktu kepada pengutang untuk membayar pinjamannya. Sebab, hal itu bertentangan dengan dasar pensyariatan utang meski dalam pandangan Mazhab Maliki dianggap wajar.

Syeikh Wahbah Az Zuhaily dalam kitab Al Fiqhul Al Islami wa Adillatuh bahkan secara tegas menyatakan tidak sah akad utang jika si pemberi utang menetapkan batas waktu pembayaran.

Kedua, dibolehkan pemberi utang untuk menagih kepada pengutang. Kondisi demikian apabila si pengutang mampu membayar dan memiliki harta yang cukup.

Tetapi, jika pengutang dalam keadaan tidak mampu untuk bayar utang maka pemberi utang diharamkan melakukan penagihan. Dia wajib menuunggu sampai pengutang dalam keadaan mampu.

Hal ini seperti difatwakan oleh Kementerian Wakaf dan Urusan Keagamaan Kuwait dalam Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah.

"Dampak-dampak dari adanya utang adalah adanya hak menagih utang dan hak membayar utang. Dan disunahkan bersikap baik dalam menagih utang serta wajib menunggu orang yang dalam keadaan tidak mampu membayar sampai ketika ia mampu membayar utangnya, menurut kesepakatan para ulama."

Dilakukan dengan Baik dan Sopan

Hal ini dikuatkan dengan pandangan Syeikh Fakhruddin Ar Razi dalam kitab Mafatih Al Ghaib yang merupakan karya tafsirnya atas Alquran. Syeikh Fakhruddin menegaskan haram hukumnya pemberi utang menahan pengutang yang tidak mampu membayar agar tidak kabur, juga haram menagih utang kepadanya.

Jika meragukan ketidakmampuan pengutang melakukan pembayaran, dibolehkan untuk menahannya sampai jelas ketidakmampuannya.

"Jika orang yang berutang mengaku dalam keadaan tidak mampu, namun orang yang memberi utang tidak mempercayainya, maka dalam keadaan demikian terdapat dua perincian: Jika utangnya berupa harta yang diserahkan padanya, seperti akad penjualan (yang belum dibayar) atau akad utang (qardl), maka wajib bagi orang yang utang untuk membuktikan dengan dua orang saksi bahwa harta yang diserahkan padanya telah tiada. Sedangkan jika utangnya berupa harta yang tidak diserahkan padanya, seperti ia telah merusak harta orang lain dan berkewajiban untuk mengganti rugi atau ia utang pembayaran mahar nikah, maka ucapan dari orang yang memiliki tanggungan dalam hal ini secara langsung dapat dibenarkan, sedangkan bagi orang yang memiliki hak harus menyertakan bukti yang mementahkan pengakuan orang yang memiliki tanggungan tadi, hal ini dikarenakan hukum asal dari orang yang memiliki tanggungan berada dalam keadaan tidak mampu."

Selain itu, ketika menagih utang sepatutnya dilakukan dengan cara yang baik dan sopan. Tidak boleh menggunakan nada tinggi, mengancam, apalagi menuntut pembayaran dengan nominal lebih dari jumlah yang terutang. Hal ini merupakan kebiasaan buruk masyarakat Arab jahiliyah.

Posting Komentar untuk "Begini Tata Cara Menagih Utang dalam Islam"