Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Cika) - Navigasi News
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Cika)

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani menyebut, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Cika) memang terdapat aturan mengenai penurunan jumlah pesangon bagi para pekerja atau buruh. Rosan menjelaskan, pesangon yang diterima jika RUU tersebut disahkan akan menjadi 28 kali gaji dari sebelumnya sebanyak 34 kali gaji.

Namun, terdapat keuntungan lain bagi buruh dan pegawai dalam RUU Cika ini, yang pada regulasi sebelumnya tidak diatur. "(Pesangon) Dari 34 kali, kurang lebih 28 kali. Tetapi ada kepastian lain yang diberikan," ujarnya di Kedai Kopi Johny, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Sabtu (14/3).

Rosan menjelaskan, beberapa manfaat tersebut antara lain adanya jaminan sosial, jaminan keselamatan, dan kesempatan mengikuti pendidikan advokasi bagi yang terkena pemutusan hubungan kerja. Ketentuan ini, kata Rosan, tidak diatur dalam regulasi sebelumnya.

Rosan menuturkan, kebijakan tersebut terpaksa dibuat oleh pemerintah demi mendorong investasi tanah air agar semakin bergairah. Sebab, Indonesia menjadi negara tertinggi di dunia yang memberikan sejumlah nilai pesangon bagi para buruhnya.

Rosan mengakui, ketentuan baru ini juga mendapat pertentangan dari para pengusaha. "Teman-teman pengusaha juga ada protes juga awal-awal," pungkasnya.