Pantesan Habib Bahar Tak Dapat Jatah Bebas dari Menkumham, Ternyata Karena
Puluhan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibebaskan karena program asimilasi dan integrasi terkait upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Namun, program asimilasi tersebut ternyata tidak berlaku untuk Habib Bahar Smith. Terpidana kasus penganiayaan dua remaja, itu tetap mendekam di Lapas Kelas IIA Cibinong menjalani masa hukumannya.
Dikutip dari Tribunnews.com (04/04/2020), Terpidana kasus penganiayaan dua remaja, Habib Bahar bin Smith dipastikan tetap mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Habib Bahar sempat menghina Jokowi saat menjalani proses peradilan dirinya, Habib Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara. Putusan dibacakan dalam sidang vonis kasus penganiayaan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (9/7/2019) lalu.
Kalapas Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan mengatakan jika Habib Bahar belum masuk asimilasi, karena belum menjalani setengah masa pidananya. Menurutnya, program asimilasi yang tertuang dalam Kepmenkumham Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 itu menyebutkan bahwa asimilasi hanya didapat warga binaan yang sudah menjalani lebih dari setengah masa pidana.
"Kalau Habib Bahar belum masuk asimilasi, soalnya belum menjalani setengah masa pidananya, Mereka itu mendapat asimilasi tetap di rumah. Kalau dia melakukan pelanggaran-pelanggaran bisa ditarik lagi oleh kita kalau melakukan kesalahan. Ada persyaratan juga, tidak boleh keluar juga karena ini kebijakan pemasyarakatan," ujar Ardian.
Namun, program asimilasi tersebut ternyata tidak berlaku untuk Habib Bahar Smith. Terpidana kasus penganiayaan dua remaja, itu tetap mendekam di Lapas Kelas IIA Cibinong menjalani masa hukumannya.
Habib Bahar sempat menghina Jokowi saat menjalani proses peradilan dirinya, Habib Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara. Putusan dibacakan dalam sidang vonis kasus penganiayaan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (9/7/2019) lalu.
Kalapas Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan mengatakan jika Habib Bahar belum masuk asimilasi, karena belum menjalani setengah masa pidananya. Menurutnya, program asimilasi yang tertuang dalam Kepmenkumham Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 itu menyebutkan bahwa asimilasi hanya didapat warga binaan yang sudah menjalani lebih dari setengah masa pidana.
"Kalau Habib Bahar belum masuk asimilasi, soalnya belum menjalani setengah masa pidananya, Mereka itu mendapat asimilasi tetap di rumah. Kalau dia melakukan pelanggaran-pelanggaran bisa ditarik lagi oleh kita kalau melakukan kesalahan. Ada persyaratan juga, tidak boleh keluar juga karena ini kebijakan pemasyarakatan," ujar Ardian.