Lagi Lagi Tim Tabur Kejagung RI, Berhasil Amankan Buronan Kejari Pangkal Pinang
GerbangIndonesia88.com, Jakarta-Lagi lagi Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan milik Kejari Pangkal Pinang dalam kasus tindak pidana penghunian rumah tanpa izin pemilik hingga menyebabkan kerugian milyaran rupiah, Kamis (10/2/2022).
Halim Susanto (66) berprofesi Wiraswasta. Sebelumnya, lelaki yang beralamatkan jalan Mustika 1 RT.02 / RW.01, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Pangkal Pinang tersebut pada tahun 2001 hinggga 2008, terjadi sengketa penempatan lahan tanpa izin dimana tersangka Halim Susanto telah melakukan penghunian rumah toko (Ruko) yang berada di jalan Jend Sudirman No.10 E Pangkal Pinang, dengan tidak membayar sewa sehingga mengakibatkan pihak penggugat dirugikan sebesar Rp. 1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta rupiah).
Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No: 2198 K/Pid.Sus/2011 tanggal 14 Mei 2013, Terpidana Halim Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dimata hukum sebagaimana telah diatur dalam pasal 12 ayat (1) Jo pasal 36 ayat (4) UU No.4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan kurungan.
Namun disayangkan ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkal Pinang, Halim Susanto tidak datang memenuhi panggilan yang disampaikan secara patut. Lebih parahnya ia sempat buron sehingga yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah beberapa waktu, pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Halim Susanto dapat diamankan di Jalan Tanjung Duren Dalam V, Gang 6, No.15 Jakarta Barat dan selanjutnya terdakwaa segera dibawa menuju Pangkal Pinang guna dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kembali mengingatkan kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*).
Posting Komentar untuk "Lagi Lagi Tim Tabur Kejagung RI, Berhasil Amankan Buronan Kejari Pangkal Pinang"