Sidang Pledoi, Penasehat Hukum Meminta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Paidi - Navigasi News
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sidang Pledoi, Penasehat Hukum Meminta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Paidi

 



Tulang Bawang, Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Tulangbawang (Tuba) kembali menggelar Sidang Pledoi kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sidang yang berlangsung tertutup di PN setempat, Selasa (17/05/2022).


Usai Sidang pledoi tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Paidi, Muhammad Ali SH beserta rekan- rekan mengadakan konferensi pers didepan kantor pengadilan Negeri Menggala dengan mengajukan nota pembelaan agar terdakwa di bebaskan.


Muhammad Ali, SH, mengatakan bahwa tuntutan yang di berikan itu tidak sesuai dari fakta persidangan dan fakta yang sebenarnya.


“Kami penasehat hukum terdakwa membantah dari dalil-dalil jaksa penuntut umum (JPU) yang memberikan tuntunan sembilan tahun dan denda 100 juta pada sidang tuntutan kemarin. Kami meminta klien kami di bebaskan dari segala tuntutan karena dari fakta persidangan kami melihat bukti- bukti itu tidak utuh bahkan ada dugaan di paksakan dalam persidangan, karena dari waktu kejadian yang di sangkakan tidak beraturan dan tidak memenuhi unsur” Ucapnya.


Ia juga menjelaskan, terkait tuduhan jaksa telah melakukan pemerkosaan pada tanggal 29 juli sekira pukul 16:30 WIB klien kami sudah ada di lokasi rumah korban. Sedangkan dari beberapa saksi yang kami hadirkan di persidangan bahwa terdakwa pada pukul 16:30 WIB masih berada di rumahnya, terdakwa kami Paidi pergi dari rumah sekira Pukul 17.30 WIB. Artinya dari waktu itu saja tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta. Sedangkan tujuan terdakwa hadir disana karena terdakwa pada tanggal 28 Juli itu di undang ibu Diana orang tua dari korban untuk acara tahlilan seratus hari Almarhum suami yaitu bapak dari korban untuk hadir di tanggal 29 juli, Sesampainya disana, terdakwa bingung karena di rumah keluarga Diana tidak ada pelaksanan 100 hari meninggalnya ayah korban. Dari sini saja sudah jelas bahwa ada rekayasa dan kebohongan yang di atur oleh pihak keluarga korban.


Iya menambahkan, yang kedua dari bukti video bahwa pada tanggal 30 Agustus tahun 2021 pihak keluarga korban yakni korban, ibu korban, dan kakaknya datang kerumah klien kami untuk meminta maaf karena telah keliru menuduh terdakwa Paidi yang telah menggauli korban, sebab sudah di tanya betul-betul dengan korban bahwa bukan terdakwa Paidi yang melakukannya, ini jelas kami ada bukti Videonya, dan masih banyak lagi bukti kami yang lainnya,” ungkap penasehat hukum M. Ali SH.


Dari bukti-bukti yang ada dan hasil fakta di persidangan, harapan kami dari pledoi ini meminta kepada hakim yang mulia agar memeriksa perkara ini dengan jeli dan menyeluruh karena ini menyangkut hak kemerdekaan setiap orang dan kami meminta kepada hakim agar membebaskan tuntutan dari segala tuntutan yang di tuntut oleh jaksa penuntut umum dengan putusan bebas demi keadilan dan kepastian hukum.” Pungkasnya.



Di tempat yang sama banyak juga dukungan dari masyarakat, tetangga dan kerabat yang mengadakan demo di depan Pengadilan Negeri Menggala meminta kebebasan terdakwa Paidi dari segala tuntutan. Karena mereka tau Paidi orang baik tidak mungkin dia melakukan hal tak senonoh itu.


“Paidi adalah orang baik tidak neko-neko, selalu membantu sesama, kami yakin ia di fitnah tidak mungkin Paidi melakukan hal tersebut. Jadi kami minta kepada hakim yang mulia agar memberikan keputusan yang adil dan bebaskan kepada kawan kami Paidi kalau tidak penjara kami,” ucap masyarakat.


Sampai berita ini di terbitkankan dari Pengadilan Negeri Menggala dan Kejaksaan Negeri belum bisa di konfirmasi dan di temui alasan karena masih banyak agenda sidang yang lain. (Rcd)

Posting Komentar untuk "Sidang Pledoi, Penasehat Hukum Meminta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Paidi"