Keluarga Korban Pembunuhan Di Desa Kota Negara Ilir Datangi Kejadi Lampura Bawa Surat Pernyataan
GerbangIndonesia88.com, Lampung Utara - Keluarga korban pembunuhan di Desa Kota Negara Ilir, Kecamatan Sungkai Utara mendatangi Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk menyampaikan surat pernyataan, Senin (13/06/22)
Keluarga korban bernama Almarhum Mubayin Thohir, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara dengan membawa berkas surat pernyataan dari pihak keluarga dan masyarakat di Des Kota Negara Ilir.
Kedatangan keluarga dan masyarakat desa tersebut, disambut baik oleh Kasi Intel Kejari Lampung Utara berserta jajarannya.
Surat pernyataan tersebut berisi tentang permohonan keluarga dan seluruh masyarakat Desa Kota Negara Ilir, kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara melalui Jaksa Penuntut Umum (PJU) dan Ketua Pengadilan Negeri Kotanumi melalui Hakim yang memegang perkara Nomor: 81/Pid.B/2022/PN Kbu memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku dengan inisial SR (56th) warga Jalan Bunga Mayang Nomor 7, Desa Ketapang, RT 002/RW 001, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.
Adapun point-point yang tertera didalam surat pernyataan tersebut antara lain:
1.Pembunuhan yang dilakukan oleh SR dilakukan dengan kejam dan keji
2.Pembunuhan yang dilakukan oleh SR memberikan rasa trauma dan kesedihan bagi istri dan keluarga almarhum
3.Pembunuhan tersebut dilakukan dengan alat yang sengaja dibawa dari rumahnya
4.Apa yang dilakukan oleh korban, tidak memiliki kepentingan apapun hanya ingin meluruskan batas tanah MTs Muhammadiyah, karena ia selalu ketua kampung atau tokoh yang dipercayai untuk meluruskan batas tanah tersebut atas permintaan Kepala Sekolah MTs Muhammadiyah yang disengketakan atau diklaim oleh pelaku SR.
Dalam surat pernyataan tersebut juga tertulis bahwa masyarakat Desa Kota Negara Ilir memohon dan meminta untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan pasal 340 KUH Pidana.
Disampaikan oleh Kodrat selaku Keluarga Korban sekaligus warga Desa Kota Negara Ilir, mengatakan bahwa mereka mendatangi Kejaksaan Negeri Lampung Utara dengan membawa surat pertanyaan tersebut dengan meminta keadilan agar pelaku dapat dihukum sesuai dengan pasal terkait.
"Ia kita membawa surat pernyataan ini dengan meminta keadilan agar pelaku dapat dihukum susuai dengan pasal terkait yaitu pasal 340 KUH Pidana, karena kita ketahui bahwa korban mendatangi pelaku bukan dengan maksud lain, tapi dengan maksud baik untuk meluruskan masalah tanah tersebut, tanpa ada maksud lain," jelasnya.
Diwaktu yang berbeda, Kasi Intel Kejari Lampung Utara I Kadek Dwi Ariatmaja membenarkan tentang kedatangan keluarga sekaligus masyarakat Desa tersebut untuk menyampaikan surat pernyataan.
Namun untuk informasi lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Lampung Utara tidak dapat memberikan keterangan dikarenakan yang berwenang adalah Jaksa yang menangani perkara tersebut.
"Dikarenakan Jaksa terkait tidak hadir hari ini, jadi untuk informasi lebih dalam dan lebih lanjut kita tunggu besok, ketemu dengan Jaksa yang bersangkutan," pungkasnya. (Shanti/Lisa)
Posting Komentar untuk "Keluarga Korban Pembunuhan Di Desa Kota Negara Ilir Datangi Kejadi Lampura Bawa Surat Pernyataan "