Kadis PMD Lampung Utara Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Bimtek Kades TAhun 2022 - Navigasi News
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kadis PMD Lampung Utara Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Bimtek Kades TAhun 2022


Bandar Lampung – Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bimtek dan ditahan di Mapolda Lampung.

Kadis PMD Lampura, Abdulrahman ditahan atas kasus dugaan korupsi bimbingan teknis pra-tugas bagi 202 Kepala Desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dilaksanakan Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID). 

Saat dikonfirmasi, Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo membenarkan hal tersebut. “Iya telah ditetapkan tersangka (Kadis PMD),” kata Dony, Senin (3/7/2023).

Sebelumnya, Polda Lampung juga telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara tersebut. Dimana, 2 tersangka dari unsur Dinas yakni N (Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa Dinas PMD Lampung Utara) dan IAS (Kabid Pemdes Dinas PMD Lampung Utara).

Lalu, satu tersangka lainnya yakni NF (Ketua Pelaksana Lembaga Badan Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa) selaku pemberi suap kepada PNS terkait bimtek.

Disinggung terkait peran para tersangka, Donny enggan membeberkan hal tersebut. Para tersangka dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui, kasus tersebut terungkap berawal pada Sabtu (26/3/2022) terdapat Bimtek Pratugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan Lampung Utara yang dilaksanakan BPPID pada 26-27 Maret 2022 di Hotel Horison Bandar Lampung.

Kemudian, pada 28 Maret-1 April 2022 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat dan Pusdikter AD Bandung Barat.

Dalam kasus tersebut, diduga terjadi suap atau gratifikasi terhadap pejabat negara/Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas PMD Lampung Utara dari Tim BPPID sebagai penyelenggara Bimtek.

Tim BPPID menjanjikan uang Rp700 ribu per peserta Bimtek terhadap Dinas PMD Lampung Utara yang disepakati kedua belah pihak.

Dalam perkara tersebut, total uang suap yang diterima Dinas PMD Lampura dari 202 Kepala Desa yang terpilih mengikuti kegiatan Bimtek tersebut sejumlah Rp120 juta. (dilansir kupastuntas.co)

Posting Komentar untuk "Kadis PMD Lampung Utara Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Bimtek Kades TAhun 2022"