Laporan DPD LPKNI Di nilai Mangkrak Inspektorat Tanggamus Berikan Penjelasan
Tanggamus - dinilai laporan lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia DPD LPKNI Tanggamus mangkrak inspektorat Tanggamus angkat bicara,Jum,at 14/7/2023
terkait laporan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (DPD LPKNI)Tanggamus terkait indikasi Korupsi Anggaran Dana Desa tahun 2022 hingga Mark-Up kegiatan pembangunan fisik belum juga di proses.
sebelumnya heboh dikalangan masyarakat Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo prihal induksi Korupsi Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang dinilai mangkrak atau tidak berjalan.
"warga pekon kejadian mengatakan,laporkan kami ke DPD LPKNI Tanggamus juga ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus berapa waktu lalu hingga kini belum ada kejelasan dan adapun laporan kami kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)tersebut tentang mosi tidak percaya juga bukti penyimpangan anggaran dana desa tahun anggaran 2022 yang dilakukan Oknum kepala Pekon kejadian namun hingga hari ini belum ada tindak lanjut,terang Warga.
Terpisah Ketua DPD LPKNI Tanggamus"Yuliar Baro"mengatakan saat di Konfirmasi Awak Media, Laporan DPD LPKNI Tanggamus ke Kejaksaan Negri berapa waktu yang lalu sudah dilimpahkan Kejaksaan Ke Inspektorat untuk dilakukan Audit investasi.
"laporan lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (DPD LPKNI) Tanggamus yang kami sampaikan ke Kejaksaan Negri terkait indikasi Korupsi Anggaran Dana Desa dan Mark-Up pembangunan fisik sedang dalam proses dan secepatnya pihak Inspektorat akan menerbitkan Surat Perintah Tugas terhadap Irban yang membidangi untuk dilakukan Audit investasi,beber Yuliar
Sementara itu pihak Inspektorat Tanggamus ketika dikonfirmasi menjelaskan,laporan DPD LPKNI yang disampaikan kepada Kejaksaan Negri sudah dilimpahkan ke kami dan akan kami tindak lanjuti karena ini adalah perintah dari Kejaksaan dan setelah kami lakukan pemeriksaan atau Audit investasi dilapangan maka berkas tersebut akan kami kembalikan ke pihak Kejaksaan Negri Tanggamus
kami berharap untuk rekan-rekan baik yang dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia DPD LPKNI Tanggamus atau pun rekan-rekan Jurnalis untuk bersabar karena Irban yang akan teruntuk memeriksa laporan tersebut masih ada kerjaan jadi kami harap kerja samanya
"lapor tersebut bukan tidak di proses atau tidak ditangani akan tetapi Irban yang menangani masih ada kerjaan dengan hal yang sama untuk itu kami minta rekan-tekan bersabar dan kami akan segera buatkan Surat Printah kepada Irban yang membidangi untuk dilakukan pemeriksaan Audit investasi dipekon Kejadian Kecamatan Wonosobo tersebut ,ungkap Gustam. (Wan)
Posting Komentar untuk "Laporan DPD LPKNI Di nilai Mangkrak Inspektorat Tanggamus Berikan Penjelasan"