Bawaslu Kabupaten/Kota Menerima Uang Kehormatan dan Fasilitas Dalam Rangka Pengawasan Pemilu
Navigasi News - 22 Agustus 2023
Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota saat ini menerima uang kehormatan bulanan sebesar Rp 11,5 juta dan Rp 10,4 juta sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019.
Bawaslu Kabupaten/Kota Menerima Uang Kehormatan dan Fasilitas Dalam Rangka Pengawasan Pemilu |
Kebijakan ini mengatur kedudukan keuangan para anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan pemilihan umum di wilayah mereka.
Selain uang kehormatan, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota juga memiliki hak atas fasilitas biaya perjalanan dinas yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas-tugas mereka. Tugas utama Bawaslu Kabupaten/Kota adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu serta mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu di wilayah mereka.
Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Rusidi, menyatakan bahwa uang kehormatan dan fasilitas ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas tanggung jawab dan tugas yang diemban oleh anggota Bawaslu. Dia berharap bahwa pemberian ini dapat membantu Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas mereka secara lebih optimal.
Lebih lanjut, Rusidi juga mengungkapkan harapannya agar Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan pengawasan Pemilu dengan profesional dan independen. Selain memastikan kelancaran tahapan pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota juga harus mencegah terjadinya praktik politik uang serta memastikan netralitas semua pihak yang terlibat dalam kegiatan kampanye.
Dengan adanya dukungan keuangan dan fasilitas yang memadai, diharapkan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melaksanakan tugas mereka secara efektif demi menjaga integritas dan transparansi pelaksanaan pemilihan umum di tingkat kabupaten dan kota.
Posting Komentar untuk "Bawaslu Kabupaten/Kota Menerima Uang Kehormatan dan Fasilitas Dalam Rangka Pengawasan Pemilu"