Kasus Dugaan Penipuan Berujung Ratusan Juta Rupiah Kerugian bagi Amel Beauty Salon dan Agen Glame Shine
Pesawaran - Sebuah laporan kepolisian telah diajukan oleh pemilik Amel Beauty Salon dan Agen Glame Shine terhadap seorang wanita bernama Shiela Dean Mareta Pasha (19) atas dugaan penipuan dan perbuatan curang. Laporan ini dibuat oleh korban Apriyana Amelia kepada pihak polisi dengan nomor laporan STK/126/VII/2023/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG pada Senin (31/07/2023).
Kasus Dugaan Penipuan Berujung Ratusan Juta Rupiah Kerugian bagi Amel Beauty Salon dan Agen Glame Shine |
Peristiwa ini terjadi pada 11 Juli 2023 di rumah korban yang berlokasi di Dusun Kresno Mulyo, RT 006/RW 002, Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Awalnya, terlapor Shiela Dean Mareta Pasha dan korban Apriyana Amel bekerjasama untuk membeli produk Amel Beauty Salon dan produk Glame Shine dengan perjanjian pembayaran pada Juli 2023 senilai Rp. 215.645.000,- (dua ratus lima belas juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Namun, pada Juli 2023, terlapor mengambil produk dengan nilai lebih besar, yaitu Rp. 702.500.000,- (tujuh ratus dua juta lima ratus ribu rupiah), tanpa membayar hutang sebelumnya dengan kesepakatan pembayaran pada bulan berikutnya.
Tidak hanya itu, terlapor juga mengambil hutang berupa 7 unit smartphone dengan berbagai tipe senilai Rp. 23.600.000,- (dua puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah). Korban merasa hutang tersebut telah jatuh tempo, namun terlapor memberikan alasan bahwa uang pembayaran belum diterima dari konsumen yang juga mengambil barang dengan perjanjian tempo, dan juga alasan limit saldo di ATM.
Setelah mencoba menagih, korban menemukan rumah terlapor kosong dan tidak dapat dihubungi. Ternyata, rumah tersebut hanya kontrakan sementara yang ditempati oleh terlapor.
Karena kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 941.565.000,- (sembilan ratus empat puluh satu juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah). Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto, SH, mengkonfirmasi laporan tersebut dan menyatakan bahwa terlapor diduga melanggar UU Nomor 1 tahun 1946 tentang penipuan dan penggelapan.
Kepolisian Polres Pesawaran sedang melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terlapor Shiela Dean Mareta Pasha. Sementara itu, korban dan keluarganya juga memberikan imbalan bagi siapa pun yang menemukan terlapor dengan harapan dapat membantu mengungkap kasus ini. Korban sepenuhnya mempercayai pihak kepolisian Polres Pesawaran untuk menangani kasus ini secara mendalam.
Posting Komentar untuk "Kasus Dugaan Penipuan Berujung Ratusan Juta Rupiah Kerugian bagi Amel Beauty Salon dan Agen Glame Shine"