Kuasa Hukum Deny Rolind Zabara Bantah Adanya Pemukulan kepada Korban Achmad Farhan - Navigasi News
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kuasa Hukum Deny Rolind Zabara Bantah Adanya Pemukulan kepada Korban Achmad Farhan

Bandarlampung, 24 Agustus 2023 - Kuasa hukum Deny Rolind Zabara, mantan Kepala Bidang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, membantah adanya pemukulan kepada korban Achmad Farhan. Ivin Aidyan Firnandez mengatakan, sebelumnya telah terjadi kegiatan silaturahmi di ruang kabid 1 BKD antara senior dengan junior alumni praja IPDN.

Kuasa Hukum Deny Rolind Zabara Bantah Adanya Pemukulan kepada Korban Achmad Farhan
Kuasa Hukum Deny Rolind Zabara Bantah Adanya Pemukulan kepada Korban Achmad Farhan


Deny Rolind Zabara, seorang mantan Kabid Pengadaan yang saat ini berada dalam posisi mutasi, telah membantah dengan tegas tuduhan penganiayaan yang dialamatkan padanya terhadap rekan-rekan junior. Kejadian ini bermula setelah ia menghadiri pertemuan silaturahmi dengan para alumni yang lebih muda dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), di ruang Kabid 1 Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.

Dalam pernyataan resmi, kuasa hukum Deny, Ivin Aidyan Firnandez SH., MH, dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ivin Aidyan Firnandez & Partners, mengonfirmasi bahwa pertemuan tersebut adalah acara silaturahmi rutin antara para alumni IPDN yang pernah bersama-sama menempuh pendidikan. Ivin menjelaskan bahwa acara tersebut dilangsungkan secara santai dan tidak ada niatan untuk melakukan penganiayaan.

Saat acara tersebut, sekitar sepuluh alumni junior angkatan 30 hadir. Menurut keterangan Ivin, setelah sholat maghrib, beberapa dari alumni junior tersebut diminta untuk melakukan aktivitas push up dan sit up. Namun, Ivin menekankan bahwa aktivitas tersebut bersifat sukarela dan tidak ada unsur pemaksaan atau penganiayaan yang terlibat. Ivin juga menambahkan bahwa acara berlangsung tanpa insiden yang merugikan.

Ivin juga merujuk pada rekaman video yang memperlihatkan suasana pertemuan dan aktivitas setelahnya. Menurutnya, rekaman tersebut membuktikan bahwa para peserta pertemuan, termasuk korban, melanjutkan aktivitas seperti biasa dan tidak menunjukkan tanda-tanda cedera atau gangguan kesehatan. Salah satu korban bahkan terlihat memesan makanan di restoran McDonald's.

Namun, kejadian berubah setelah tengah malam, ketika salah satu korban diketahui datang ke rumah sakit. Ivin mengklarifikasi bahwa tidak ada yang mengetahui aktivitas korban dari waktu makan hingga saat kunjungan tersebut. Meskipun demikian, Ivin menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mengaitkan kondisi korban dengan acara silaturahmi tersebut.

Deny Rolind Zabara, melalui kuasa hukumnya Ivin, juga mengutarakan permintaan maaf atas dampak kegaduhan yang muncul akibat insiden ini. Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak ada kaitannya dengan almamater IPDN atau tugas resmi, dan hanya merupakan acara silaturahmi antara sesama alumnus di luar lingkungan kerja. Ivin juga menambahkan bahwa Deny tetap menghormati almamaternya meskipun terlibat dalam kontroversi ini.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam interpretasi suatu kejadian dan pentingnya mengumpulkan bukti yang akurat sebelum membuat kesimpulan. Penyelidikan lebih lanjut mungkin diperlukan untuk mengklarifikasi aspek-aspek yang masih belum jelas dalam insiden ini.

Posting Komentar untuk "Kuasa Hukum Deny Rolind Zabara Bantah Adanya Pemukulan kepada Korban Achmad Farhan"