KWIP Angkat Bicara Arogansi Oknum Kedis DKP Lampung Utara Halang-Halangi Kerja Jurnalis - Navigasi News
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KWIP Angkat Bicara Arogansi Oknum Kedis DKP Lampung Utara Halang-Halangi Kerja Jurnalis

Lampung Utara - Deferi Zan, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), mengingatkan bahwa tindakan yang menghalangi kerja wartawan dapat berujung pada tindakan pidana, sesuai dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Hal ini disampaikannya pada Selasa (15/8/23) dalam konteks mengutip UU tersebut.

KWIP Angkat Bicara Arogansi Oknum Kedis DKP Lampung Utara Diduga Halang-Halangi Kerja Jurnalis
KWIP Angkat Bicara Arogansi Oknum Kedis DKP Lampung Utara Halang-Halangi Kerja Jurnalis


Pada hari yang sama, dua jurnalis dari media reaksi.co.id dan indonesianews.pro mencoba mengkonfirmasi kegiatan program kerja Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Lampung Utara. Saat di konfrontasi, oknum Kepala Dinas (Kadis) DKP berinisial IA, memberikan jawaban yang kurang jelas mengenai kegiatan yang terealisasi.

Dalam konfirmasi tersebut, IA menyatakan bahwa banyak kegiatan yang terhubung dengan masyarakat dan desa telah terealisasi, termasuk penyaluran bantuan beras. Namun, ketika diminta untuk memberikan penjelasan lebih lanjut, IA hanya menjawab dengan "banyak saja" tanpa memberikan detail yang lebih rinci.

Jurnalis terus berusaha mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai program yang dilakukan oleh DKP. Namun, IA terkesan enggan memberikan penjelasan yang jelas dan terperinci. Bahkan, dalam beberapa kasus, IA memutuskan untuk menghentikan wawancara dengan nada tinggi dan menantang wartawan untuk berkelahi.

Dua jurnalis dari media reaksi.co.id dan indonesianews.pro mendatangi ruang kerja IA pada Selasa (15/8/23) untuk meminta keterangan terkait kegiatan DKP. Namun, IA justru bersikap arogan dan mengusir para jurnalis.

"Saya kenal dengan dewan pers dan wartawan-wartawan senior, keluar kamu orang," kata IA dengan nada tinggi.

Para jurnalis berusaha menjelaskan bahwa mereka sedang melaksanakan tugas jurnalistik, namun IA tetap tidak mengindahkan. Ia bahkan menantang para jurnalis untuk berkelahi.

"Saya lepas baju, kalau saya takut sama kamu orang," kata IA.

Karena merasa terancam, para jurnalis akhirnya memilih untuk meninggalkan kantor DKP.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Deferi Zan, mengecam tindakan IA. Ia menegaskan bahwa menghalang-halangi kerja jurnalis merupakan tindakan pidana.

"Tindakan yang dilakukan oknum Kadis, pada jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya, termasuk tindakan menghalang-halangi kerja wartawan dan itu, dapat terkena sangsi pidana," kata Deferi.

Deferi berharap agar pihak kepolisian segera mengusut kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada IA. Ia juga berharap agar kejadian ini tidak terulang kembali di masa depan.

Ketua DPP KWIP, Deferi Zan, menegaskan bahwa tindakan IA yang menghalangi kerja wartawan dapat dianggap melanggar UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. UU tersebut melindungi kemerdekaan pers dan memberikan hak kepada media untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi tanpa hambatan.

Pasal 18 ayat (1) dari UU tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghalangi pelaksanaan hak-hak pers bisa dikenakan pidana penjara atau denda. Tindakan IA yang menghalangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya dapat dianggap sebagai tindakan melawan hukum yang dapat mengakibatkan pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari oknum kepala terkait tuduhan menghalangi kerja wartawan atau ajakan untuk berkelahi. Pihak KWIP dan jurnalis terus mengamati perkembangan situasi ini.

Posting Komentar untuk "KWIP Angkat Bicara Arogansi Oknum Kedis DKP Lampung Utara Halang-Halangi Kerja Jurnalis"