Polres Lampung Utara Memfasilitasi Pertemuan Masyarakat Terkait Kasus Dugaan Kerusakan Propertiv - Navigasi News
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polres Lampung Utara Memfasilitasi Pertemuan Masyarakat Terkait Kasus Dugaan Kerusakan Propertiv

Lampung Utara - Kepolisian Resort Lampung Utara (Polres Lampung Utara) telah memfasilitasi pertemuan masyarakat terkait kasus dugaan kerusakan properti milik Dr. Indra di Jalan Stadion Sukung, Kotabumi. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., Kepala Unit Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Iptu Stef Boyoh, keluarga Dr. Indra, serta para tersangka.

Polres Lampung Utara Memfasilitasi Pertemuan Masyarakat Terkait Kasus Dugaan Kerusakan Properti
Polres Lampung Utara Memfasilitasi Pertemuan Masyarakat Terkait Kasus Dugaan Kerusakan Properti


Dalam pertemuan tersebut, Iptu Stef Boyoh menjelaskan bahwa Polres Lampung Utara telah berhasil menangkap empat tersangka dengan inisial MA, S, D, dan R. Keempat individu ini telah menjalani tahap pemeriksaan awal dan saat ini masih dalam proses penyidikan.

"Kami telah berhasil mengamankan para tersangka dan saat ini sedang menyelidiki metode dan motif di balik kejadian tersebut. Selanjutnya, kami akan mencari pernyataan lebih lanjut dari mereka sebagai pihak yang dituduh dalam kasus ini. Tuntutan yang dijatuhkan kepada mereka termasuk Pasal 368 mengenai pemerasan dan Pasal 170 mengenai kerusakan properti," ungkap Iptu Stef Boyoh pada hari Senin (14 Agustus 2023).

Selain itu, Polres Lampung Utara juga telah mengadopsi pendekatan keadilan restoratif untuk memupuk hubungan konstruktif antara pihak-pihak yang terlibat, dengan tujuan mempromosikan keadilan dan keseimbangan bagi pelapor dan terdakwa.

"Kami telah memulai pertemuan masyarakat, yang juga dikenal sebagai 'rembuk pekon', dengan keluarga korban. Namun, hingga saat ini, kami masih menunggu keputusan dari keluarga korban mengenai resolusi yang diusulkan. Proses keadilan restoratif masih berlangsung, dan kami akan menjaga koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait," tambah Kepala Unit Reserse Kriminal.

Sementara itu, individu terdakwa yang diidentifikasi sebagai R, beserta rekan-rekannya, telah menyampaikan permintaan maaf kepada Dr. Indra dan keluarganya atas insiden yang tidak menguntungkan tersebut, yang mengakibatkan kerugian materi dan kegemparan di media sosial.

"Saya berharap permintaan maaf saya dapat diterima dan menjadi pelajaran bagi diri saya sendiri dan rekan-rekan saya," ungkapnya.

Menanggapi permintaan maaf tersebut, Dr. Indra dan keluarganya mengatakan bahwa mereka menerima permintaan maaf tersebut dan berharap kasus ini dapat diselesaikan secara damai.

"Kami menerima permintaan maaf dari para tersangka dan berharap kasus ini dapat diselesaikan secara damai. Kami juga berterima kasih kepada Polres Lampung Utara yang telah memfasilitasi pertemuan masyarakat ini," ujar Dr. Indra.

Pertemuan masyarakat ini merupakan upaya Polres Lampung Utara untuk menyelesaikan kasus dugaan kerusakan properti milik Dr. Indra secara damai dan berkeadilan. Polres Lampung Utara berharap dengan pendekatan keadilan restoratif, kasus ini dapat diselesaikan secara memuaskan bagi semua pihak yang terlibat.

Posting Komentar untuk "Polres Lampung Utara Memfasilitasi Pertemuan Masyarakat Terkait Kasus Dugaan Kerusakan Propertiv"