Tekab 308 Satreskrim Polres Lampura Ringkus DPI Kasus Pencurian Hewan Ternak
Lampung Utara - Anggota Tekab 308 Reskrim Polres Lampung Utara kembali meringkus seorang DPO kasus pencurian hewan ternak kambing yang mengakibatkan anak korban tewas ditembak kawanan pelaku pada 20 Januari 2023 lalu.
Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas saat ditangkap. Penangkapan pelaku hasil pengembangan dua orang rekannya yaitu inisial FR (tersangka tewas,red) dan inisial JK, (pelaku penadah hasil curian), ditangkap beberapa pekan usai kejadian. Sedangkan tiga rekannya berinisial KH, YE dan YN (DPO).
Pelaku DPO yang ditangkap yaitu berinisial TI alias Tutur (59), warga Mekar Sari, Kelurahan Kotabumi Tengah, Lampung Utara itu, mengalami luka tembak kaki kanan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Itu Step Boyoh mewakili Kapolres Teddy Rachesna, Senin (21/8/2022), tersangka DPO kasus pencurian kambing yang mengakibatkan anak korban yaitu Ilham, meningal dunia ditembak kawanan pelaku pada waktu itu.
“Tersangka TI alias Tutur, adalah adalah salah satu tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian hewan kambing yang mengakibatkan korban meningal dunia pada waktu itu,”ujarnya.
Kasat menjelaskan tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur saat diminta untuk menunjukan tempat persembunyian rekannya (DPO).
Tersangka TI, diketahui telah buron selama sekitar delapan bulan lalu dan ia ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Palembang, Sumatera Selatan, bertempat tinggal di rumah kerabatnya.
Kasat menjelaskan, tersangka diketahui salah satu dari empat orang pelaku yaitu inisial FR, tewas saat ditangkap dan JK (pelaku penadah). Sementara tiga orang rekan lainya yang telah teridentifikasi kini masih DPO.
“Dalam keterlibatan kasus pencurian hewan ternak yang mengakibatkan korban meningal dunia. Tersangka diketahui sebagai pendukung jalan dikarenakan ia warga Lampung Utara,”ujarnya.
Tersangka juga mengakui, saat terjadi aksi pencurian kambing di rumah korban, sempat berada di lokasi kejadian dan ia bertugas penunjuk jalan dan mengawasi saat rekan-rekanya beraksi.
“Tersangka juga mengakui sebelumnya sudah beberapa kali terlibat melakukan kejahatan bersama rekan-rekanya untuk khusus wilayah Lampung Utara dan terakhir melakukan pencurian ternak kambing di Kecamatan Abung Semuli awal tahun 2023 lalu,”terang kasat menirukan penuturan tersangka.
Dalam catatan kepolisian, tersangka terlibat melakukan aksi pencurian hewan ternak sesuai LP/99/III/2022/SPKT Polsek Kotabumi Kota/kerugian 9 ekor kambing; LP/01/2023/SPKT Polsek Abung Tengah/dengan kerugian 8 ekor kambing; TKP Desa Kinciran, Abung Tengah, mengakibatkan korban kerugian enam ekor kambing dan sesuai LP/37/1V/2020/ SPKT Polsek Kotabumi Utara/Res Lampung Utara/Polda Lampung tanggal 22 April 2020 dengan aksi kejahatan modus las ATM TKP Alfamart Simpang Cempaka dengan kerugian Bank BRI Rp 774 juta dan Alfamart Rp 73.976.500.
“Dari hasil keterangan tersangka semua aksi kejahatannya bersama rekan-rekannya yang masih DPO dan ia berperan sebagai penunjuk jalan dan mengawasi saat rekan-rekanya melakukan aksi pencurian tersebut,”terang kasat kembali menirukan penuturan tersangka.
Dalam penanganan kasus ini, sebelumnya pihaknya juga telah menyita barang bukti satu unit Toyota Avanza warna putih nopol BG-1247-QA dan dua buah plat nopol BG-1237 RA serta BG-1586-RU, berikut lima ekor kambing.
Selain itu, barang bukti lainya satu pucuk senjata api rakitan Revolver berikut empat butir peluru dan satu tali tambang warna hijau serta dua buah ambal. (Red)
Posting Komentar untuk "Tekab 308 Satreskrim Polres Lampura Ringkus DPI Kasus Pencurian Hewan Ternak"