Lisa Susanti Lapor Polisi Terkait Penganiayaan yang Dilakukan Evi Lestari
Navigasi News - Kotabumi, Lampung Utara | Lisa Susanti, warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, melaporkan Evi Lestari ke Polres Lampung Utara atas dugaan penganiayaan.
![]() |
Lisa Susanti Lapor Polisi Terkait Penganiayaan yang Dilakukan Evi Lestari |
Kasus ini bermula saat Lisa dan Evi bertemu di rumah tetangga mereka, Nurisma Dani, pada Senin (9/10) lalu. Saat itu, mereka sempat terlibat cekcok mulut.
"Tanpa saya sadari, Evi tiba-tiba menikam saya, menjambak rambut saya, dan membenturkan saya ke tembok. Dia juga menggigit muka, leher, dan payudara saya," kata Lisa kepada wartawan, Kamis (12/10).
Akibat penganiayaan tersebut, Lisa mengalami luka memar di bagian pipi kanan dan kiri, kuping berdarah sebelah kiri, leher, dagu, payudara sebelah kiri, dan kepala bagian kiri benjol. Dia juga merasa mual dan tubuhnya terasa nyeri.
Lisa kemudian melakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Riyacudu Kotabumi. Dia juga melaporkan kasus ini ke Polres Lampung Utara.
"Saya berharap polisi dapat menindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini. Saya ingin keadilan," ujar Lisa.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M. Ariyansah, mengatakan pihaknya telah menerima laporan Lisa. Polisi akan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini.
"Kami akan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap kasus ini," kata Ariyansah.
Menurut Ariyansah, perbuatan Evi Lestari diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya adalah penjara selama-lamanya lima tahun.
Atas kejadian tersebut, lisa Susanti melakukan Visum di RSUD Riyacudu Kotabumi, dan mendatangi Polres Lampung Utara, untuk meminta ketegasan tindakan hukum atas nasib nahas yang menimpa dirinya.
Bedasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/400/X/2023/SPKT)POLRES LAMPUNG UTARA /POLDA LAMPUNG Tanggal 09, Oktober 2023 Pukul 14.56 WIB.
Nama : Lisa Susanti. JL. RADEN INTAN GG. BUMI AYU NO.06 RT.03 RW.05 KOTABUMI SELATAN LAMPUNG UTARA. Telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan UU Nomor 1 tahun 1946 Tentang KUHP Sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 yang terjadi di JL. Raden Intan GG. Bumi Ayu Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan pada hari Senin tanggal 09, Oktober sekira 12.30 WIB dengan terlapor atas nama Evi Lestari Urayan
Kronologi kejadian : Terjadi tindak pidana Penganiayaan. MO. Korban sedang berkunjung kerumah tetangga atas nama Nur Ismadani dirumah tersebut ada pelaku kemudian korban berkata siapa yang membangun rumah itu.
Kemudian Nur menjawab ya kanjenglah kemudian korban berkata kok kanjeng selalu dibilang pulang mantu, kemudian pelaku marah Sabil berkata diam kamu diam kamu kemudian pelaku menjambak rambut korban lalu didorong ke tembok, kemudian di gigit bagian muka leher payudara sebelah kiri kemudian di pisah oleh Ibu pelaku kemudian pelaku pergi.
korban mengalami luka memar di bagian pipi kanan pipi kiri kuping berdarah sebelah kiri leher dagu Leher dagu payudara sebelah kiri lecet kepala bagian kiri benjol dan korban merasa mual kemudian korban visum di RSU Riyacudu Kotabumi atas kejadian tersebut korban melapor ke polres Lampung utara
Saya berharap polres Lampung Utara dapat menindak dengan tegas munghusut hingga tuntas atas penganiayaan yang saya alami atas perbuatan saudari Evi Lestari, yang hingga sampai saat ini saya masih menderita sakit di kepala mual dan tubuh saya terasa nyeri dan sulit saya gerakan, Ucapa Lisa Susanti.
Atas dugaan tindak pidana dugaan Penganiayaan yang tertuang dalam pasal 351 KUHP. Yang dimana
- Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan
- Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Posting Komentar untuk "Lisa Susanti Lapor Polisi Terkait Penganiayaan yang Dilakukan Evi Lestari"