Petani Penyelundup Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Polres Tulang Bawang - Navigasi News
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petani Penyelundup Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Polres Tulang Bawang

Navigasi News - Seorang petani berinisial FA (27) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi pada hari Senin, 16 Oktober 2023, sekitar pukul 12.00 WIB di Kampung Bandar Aji, Kecamatan Gedung Aji.

Petani Penyelundup Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Polres Tulang Bawang
Petani Penyelundup Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Polres Tulang Bawang


"Hari Senin (16/10/2023), sekitar pukul 12.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di Kampung Bandar Aji, Kecamatan Gedung Aji," kata Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (18/10/2023).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa plastik klip berisi sabu seberat 0,38 gram, handphone merek Oppo warna hitam, dan satu lembar tisu berwarna putih. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji setelah mendapatkan informasi mengenai rencana transaksi narkotika di Kampung Bandar Aji.

Menurut Plt. Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Bandar Aji.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, disana ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang menunggu di sebuah warung kopi, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu terbungkus tisu yang disimpan di dalam saku celana," papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini mengakibatkan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Posting Komentar untuk "Petani Penyelundup Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Polres Tulang Bawang"