Pria Asal Lingai Ditangkap Saat Asyik Konsumsi Narkotika di Kebun
Navigasi News - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pria berinisial MI (38) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kejadian ini terjadi pada hari Minggu, 22 Oktober 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah kebun di Kampung Baru, Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala.
![]() |
Pria Asal Lingai Ditangkap Saat Asyik Konsumsi Narkotika di Kebun |
Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk plastik klip kosong, kaca pyrex dengan sisa pakai narkotika jenis sabu, pipet, korek api gas, dan alat hisap sabu (bong).
Informasi mengenai kegiatan pesta narkotika di kebun tersebut diperoleh dari hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Ketika petugas tiba di lokasi, mereka menemukan pelaku tengah mengonsumsi sabu, dan segera melakukan penangkapan.
Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Posting Komentar untuk "Pria Asal Lingai Ditangkap Saat Asyik Konsumsi Narkotika di Kebun"