Oknum Brimob Aniaya Wartawan, Ancam Kebebasan Pers di Indonesia - Navigasi News
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Oknum Brimob Aniaya Wartawan, Ancam Kebebasan Pers di Indonesia

Navigasi News - Lampung Tengah, Oknum anggota Brimob berinisial MR diduga menganiaya wartawan media online Tintainformasi.com berinisial TR, Senin (13/11). Kejadian ini diduga dipicu oleh pemberitaan TR tentang dugaan pungli yang dilakukan oleh K3S Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Oknum Brimob Aniaya Wartawan, Ancam Kebebasan Pers di Indonesia
Oknum Brimob Aniaya Wartawan, Ancam Kebebasan Pers di Indonesia


Diduga tidak terima orang tuanya diberitakan, Oknum Brimob inisial MR melakukan penganiayaan dan perbuatan yang tidak layak serta intimidasi ke TR selaku wartawan yang tengah menjalankan tugas sebagai jurnalis.

Alih-alih bukan mendapatkan berita, TR seorang jurnalis media online Tintainformasi.com memdapatkan perlakuan yang tidak wajar dari seorang oknum Brimob yang mengaku anak dari salah satu mantan K3S Bandar Mataram.

Meski pun ada lindungi undang undang pers nomor 40 tahun 1999 yang menjadi pelindung wartawan namun tetap saja TR mendapatkan penganiayaan.

Kejadian ini di picu TR memberitakan ada indikasi Pungli K3S Bandar Mataram Lampung Tengah, Hal tersebut menyulut amarah yang menyebabkan adanya kejadian tersebut.

Pimpinan Redaksi Tintainformasi.com, Amuri Alfa, mengatakan bahwa TR mendapat telepon dari TMR, anak dari mantan K3S Bandar Mataram, untuk bertemu dengan MR. Namun, saat tiba di rumah TMR, TR justru dipiting dan dianiaya oleh MR.

Akibat penganiayaan tersebut, TR mengalami luka-luka di bagian wajah dan kepala. Amuri pun menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Lampung.

"Kami akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum kami, kemudian baru mengambil sikap apa saja yang akan kami tempuh," kata Amuri dalam keterangan tertulisnya.

Amuri juga meminta agar kejadian ini tidak terulang kembali. Ia mengingatkan bahwa wartawan memiliki hak untuk menyampaikan informasi secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Amuri menegaskan, akan berkoodinasi dengan Tim penasehat Hukum untuk mengambil langkah selanjutnya,"kami akan berkoodinasi dulu dengan PH kami, Selanjutnya baru mengambil sikap apa saja yang akan kami tempuh,"pungkasnya.

Kronologis kejadian, senin 13 November 2023 sekitar pukul 10.00 Wib TR berkunjung ke rumah TMR yang hendak bertemu dengan MR hendak berkoodinasi terkait pemberitaan sebelumnya.

"Wartawan kita mendapat telpon dari TMR, Supaya TR datang untuk bertemu MR. Namun sayang baru masuk rumah tempat bertemu wartawan kita langsung dipiting dan dianiaya,"terang Muri.

Kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh MR oknum Brimob ke TR yang sudah kalap TMR mencoba melerai, sehingga kejadian itu pun terhenti.

"Namun MR masih terus memaki-maki TR dengan permintaan untuk menghapus berita yang viral tersebut dan disuruh mengganti dengan berita yang bagus saja,"ujarnya.

Selaku pimred tinta informasi, Amuri meras tidak terima perilaku oknum Brimob yang sudah menganiaya wartawan.

"Karena semuanya ada aturan yang atur oleh undangan undang seharusnya gunakan hak jawab kalau berita itu tidak benar,"tandasnya.

Dengan kejadian ini pimpinan redaksi akan mengadakan langkah hukum akan melaporkan kejadian ini ke propam Polda Lampung, agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi menimpa para kuli tinta di lapangan.

Kejadian penganiayaan terhadap wartawan ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia. Hal ini dapat menimbulkan dampak negatif, baik bagi wartawan maupun masyarakat.

Dampak bagi wartawan


Kejadian ini dapat menimbulkan trauma bagi wartawan yang menjadi korban. Mereka mungkin akan enggan untuk meliput berita-berita yang sensitif atau yang berpotensi menimbulkan konflik. Hal ini dapat menghambat kebebasan pers untuk menyampaikan informasi kepada publik.

Selain itu, kejadian ini juga dapat menimbulkan ketakutan bagi wartawan lainnya. Mereka mungkin akan ragu untuk meliput berita-berita yang kritis terhadap pihak-pihak tertentu. Hal ini dapat membatasi ruang gerak wartawan untuk melakukan tugas-tugasnya.

Dampak bagi masyarakat


Kejadian ini dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Hal ini dapat berdampak pada menurunnya kualitas demokrasi di Indonesia.

Selain itu, kejadian ini juga dapat menghambat masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan penting. Hal ini dapat merugikan masyarakat dalam mengambil keputusan-keputusan penting dalam kehidupan mereka.

Langkah-langkah yang perlu diambil


Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, perlu diambil langkah-langkah yang tegas dari berbagai pihak.

Pihak kepolisian


Pihak kepolisian perlu menindak tegas oknum-oknum yang menganiaya wartawan. Hal ini untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa yang akan datang.

Pihak pemerintah


Pihak pemerintah perlu menjamin kebebasan pers di Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan memperkuat penegakan hukum terhadap undang-undang pers.

Kejadian penganiayaan terhadap wartawan ini merupakan peringatan bagi semua pihak untuk menjaga kebebasan pers di Indonesia. Kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi.

Posting Komentar untuk "Oknum Brimob Aniaya Wartawan, Ancam Kebebasan Pers di Indonesia"