Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Terkait Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Oleh Oknum Wartawan - Navigasi News
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Terkait Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Oleh Oknum Wartawan

Navigasi News - Lampung Utara : Terkait penetapan tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Utara terhadap Fran Klin Dilano yang merupakan wartawan salah satu media online di Kabupaten Lampung Utara dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Anggota TNI-AL Kimal Lampung Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh angkat bicara.

Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Terkait Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Oleh Oknum Wartawan
Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Terkait Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Oleh Oknum Wartawan


Kasat Iptu Boyoh menerangkan, penyidik Sat Reskrim telah melakukan rangkaian proses penyidikan mengenai kasus pemukulan terhadap anggota TNI-AL Kimal Lampung yang saat itu melaksanakan dinas pengamanan lahan perkebunan di Kec. Abung Timur.

“Penyidik telah melakukan beberapa tindakan dalam proses penyidikan antara lain melakukan pemeriksaaan terhadap para saksi, mengumpulkan barang bukti terkait peristiwa tersebut dan melaksanakan pemeriksaan konfrontasi antara para saksi dari pihak korban maupun pihak terlapor”, kata Kasat Resrim.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil penyidikan oleh anggota, ditetapkan beberapa tersangka dalam kasus pemukulan terhadap korban diantaranya oknum waratawan tersebut.

“Saat ini proses masih berjalan dan dalam proses penelitian berkas perkara di Kejaksaan. Selanjutnya akan dilaksanakan proses rekonstruksi kejadian utk membuat terang perkara ini”, ujar Iptu Stef Boyoh, Minggu (17/12/23).

Rangkuman Berita


Fran Klin Dilano, seorang wartawan media online di Lampung Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Anggota TNI-AL Kimal Lampung. Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh menyatakan bahwa proses penyidikan melibatkan pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan konfrontasi antara saksi dari pihak korban dan terlapor. Beberapa tersangka, termasuk Fran Klin Dilano, telah ditetapkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Proses penyelidikan masih berlangsung, dengan rekonstruksi kejadian sebagai langkah selanjutnya. Kasus ini saat ini dalam proses penelitian berkas di Kejaksaan.

Posting Komentar untuk "Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Terkait Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Oleh Oknum Wartawan"