Masyarakat Adat Penagan Ratu Terima Hasil Kesepakatan Sengketa Lahan - Navigasi News
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Masyarakat Adat Penagan Ratu Terima Hasil Kesepakatan Sengketa Lahan

Navigasi News - Lampung Utara: Masyarakat adat Penagan Ratu, Lampung Utara, menerima hasil kesepakatan sengketa lahan dengan pihak TNI AL. Hasil kesepakatan tersebut memutuskan untuk mengukur ulang lahan yang bersengketa.



Kesepakatan tersebut disampaikan oleh Samsi Eka Putra selaku tim kuasa hukum masyarakat adat Penagan Ratu dalam rapat pertemuan di Rumah Kediyaman Eddy Sahilyo, Desa Papan Rejo, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, Rabu (17/1/2024).

"Hari ini kita mengadakan pertemuan untuk menyampaikan hasil keputusan yang mana tanah tersebut akan diukur ulang," kata Samsi Eka Putra.

Samsi Eka Putra menambahkan, pihaknya akan mendesak pemerintah daerah Kabupaten Lampung Utara untuk segera membuat peraturan perundang-undangan tentang pengakuan adat istiadat setempat dan pengelolaan aset adat setempat.

Hal senada juga disampaikan oleh tokoh masyarakat Ansori Sabak. Ia mengatakan, masyarakat adat Penagan Ratu siap mengelola lahan tersebut setelah diukur ulang.

"Kami siap mengelola lahan tersebut setelah diukur ulang. Kami juga mendesak pemerintah daerah untuk segera membuat peraturan perundang-undangan tentang pengakuan adat istiadat setempat dan pengelolaan aset adat setempat," kata Ansori Sabak.

Sengketa lahan antara masyarakat adat Penagan Ratu dengan pihak TNI AL telah berlangsung selama puluhan tahun. Masyarakat adat Penagan Ratu mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan tanah ulayat mereka. Namun, pihak TNI AL mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan milik mereka.

Posting Komentar untuk "Masyarakat Adat Penagan Ratu Terima Hasil Kesepakatan Sengketa Lahan"