Dua Pelaku Curat Ditangkap Warga di Kampung Sendiri - Navigasi News
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dua Pelaku Curat Ditangkap Warga di Kampung Sendiri

Navigasi News - Tulang Bawang : Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di kampung sendiri berhasil ditangkap oleh warga dan petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dua Pelaku Curat Ditangkap Warga di Kampung Sendiri
Dua Pelaku Curat Ditangkap Warga di Kampung Sendiri

Kedua pelaku berinisial MN (32) dan WN (30), sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Dua Pelaku Curat Ditangkap Warga di Kampung Sendiri
Dua Pelaku Curat Ditangkap Warga di Kampung Sendiri



Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku terjadi pada hari Jumat (2/2/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Saat itu, petugas kami dibantu oleh warga menangkap kedua pelaku curat yang beraksi di Kampungnya sendiri, yaitu Kampung Kekatung. Para pelaku ditangkap saat sedang diinterogasi oleh aparatur kampung di Balai Kampung Kekatung," ujar Iptu Zulian, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, pada hari Minggu (4/2/2024).

Dua Pelaku Curat Ditangkap Warga di Kampung Sendiri
Dua Pelaku Curat Ditangkap Warga di Kampung Sendiri


Barang bukti (BB) yang disita dari para pelaku curat tersebut antara lain timbangan batu kuningan dan mesin penyedot air, yang merupakan milik korban Ansorudi (42), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kekatung.

Menurut keterangan korban, aksi curat yang dilakukan oleh para pelaku terjadi pada hari Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 08.30 WIB, di sebuah gubuk areal kolam ikan milik korban yang berada di Kampung Kekatung.

Saat itu, korban sedang memberi makan ikan dan melihat ke arah gubuk. Ternyata pintu bagian belakang gubuk telah terbuka. Korban kemudian melihat ke bagian dalam gubuk dan menemukan bahwa timbangan batu kuningan serta mesin penyedot air telah hilang.

"Korban sempat mencari di sekeliling gubuk, tapi tidak menemukannya. Saat pulang ke rumah, anak korban berinisial KA yang berstatus pelajar, melihat bahwa mesin penyedot air yang dicari oleh korban dibawa oleh salah satu pelaku berinisial MN. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 3 juta," jelas Iptu Zulian.

Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Posting Komentar untuk "Dua Pelaku Curat Ditangkap Warga di Kampung Sendiri"