Enam Penyalahguna Narkoba Diciduk Polres Lampung Utara - Navigasi News
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Enam Penyalahguna Narkoba Diciduk Polres Lampung Utara

Navigasi News - Lampung Utara : Satuan Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan enam orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.



Kasat Narkoba AKP Widodo Prasojo mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. saat di hubungi membenarkan tim nya telah mengamankan pelaku narkoba tersebut.



"Iya benar, pada hari Jumat 23 Februari 2024 tim opsnal kita telah mengamankan 6 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di berbagai lokasi," kata AKP Widodo Prasojo, Rabu (28/2/24).



Lanjut Kasat, pertama pada hari Jumat pukul 15.30 Wib tim opsnal mengamankan WF (27) di Jalan Kesehatan Tanjung Aman dengan barang bukti 2 paket sabu bruto 0.34 gram.



Kemudian dilokasi yang sama tim kembali mengamankan DH (31) dengan barang bukti 10 paket sabu bruto 1.74 gram dan 2 buah timbangan digital.



Selanjutnya tim melakukan pengembangan dengan mengamankan bandar sabu RS (36) di jalan Pahlawan dengan barang bukti 3 paket sabu, 1 bundel plastik klip dan 1 buah centong.



Tidak berhenti di situ tim opsnal kembali mengamankan DS (24), PRM (24) dan FC (38) dengan barang bukti 1 buah pirek kaca yang masih berisikan sabu dan 1 buah alat hisap atau bong saat berada di rumah yang beralamat di jalan kesehatan Tanjung Aman.

"Kini ke enama pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut," terang Kasat Narkoba AKP Widodo Prasojo.(*)

Kronologi Penangkapan


15.30 WIB: Tim opsnal mengamankan WF (27) di Jalan Kesehatan Tanjung Aman dengan barang bukti 2 paket sabu bruto 0.34 gram.
Di lokasi yang sama: Tim mengamankan DH (31) dengan barang bukti 10 paket sabu bruto 1.74 gram dan 2 buah timbangan digital.
Pengembangan: Tim mengamankan bandar sabu RS (36) di jalan Pahlawan dengan barang bukti 3 paket sabu, 1 bundel plastik klip, dan 1 buah centong.
Tim opsnal: Kembali mengamankan DS (24), PRM (24), dan FC (38) dengan barang bukti 1 buah pirek kaca yang masih berisikan sabu dan 1 buah alat hisap atau bong di sebuah rumah di jalan kesehatan Tanjung Aman.

Proses Hukum


Keenam pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Lampung Utara dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

Posting Komentar untuk "Enam Penyalahguna Narkoba Diciduk Polres Lampung Utara"