PT. Lautan Teduh Interniaga Main Dealer Yamaha di Lampung Diduga 34 Dealer Cabang Yamaha Langgar Aturan Pengelolaan Limbah B3 - Navigasi News
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PT. Lautan Teduh Interniaga Main Dealer Yamaha di Lampung Diduga 34 Dealer Cabang Yamaha Langgar Aturan Pengelolaan Limbah B3

Navigasi News - Lampung : PT. Lautan Teduh Interniaga Main Dealer Yamaha di Lampung, diduga tidak memiliki Izin rekomendasi UKL-UPL Dinas Lingkungan Hidup Pemkab dimana kantor cabang berada dan tidak menjalankan evaluasi per-semester perizinan rekomendasi UKL-UPL Dinas Lingkungan Hidup Pemkab dimana kantor cabang berada terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

PT. Lautan Teduh Interniaga Main Dealer Yamaha di Lampung Diduga 34 Dealer Cabang Yamaha Langgar Aturan Pengelolaan Limbah B3
PT. Lautan Teduh Interniaga Main Dealer Yamaha di Lampung Diduga 34 Dealer Cabang Yamaha Langgar Aturan Pengelolaan Limbah B3 


Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dan LSM API, Dengan data yang  diberikan oleh Muhammad Ridwan selaku MD Shop PT Lautan Teduh Interniaga Main Dealer Yamaha Lampung.

Yang mana terdapat perjanjian kerja sama ( MOU ) kepada PT Nicosa tentang pengumpulan dan pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) terdapat 34 kantor cabang Dealer Yamaha yang masuk kedalam perjanjian kerja sama tersebut yang mana listnya sebagai berikut :

List 34 Kantor Cabang PT. Lautan Teduh Interniaga

PT. Lautan Teduh Interniaga Main Dealer Yamaha di Lampung Diduga 34 Dealer Cabang Yamaha Langgar Aturan Pengelolaan Limbah B3
PT. Lautan Teduh Interniaga Main Dealer Yamaha di Lampung Diduga 34 Dealer Cabang Yamaha Langgar Aturan Pengelolaan Limbah B3 




34 Cabang Dealer yamaha tersebut terindikasi menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebab tercantum dalam lampiran MOU antara PT Nicosa dan PT. Lautan Teduh Interniaga Main Dealer Yamaha Lampung

Sebagai Pembanding PT. Tunas Dwipa Matra Main Dealer Honda telah mendapakan Izin rekomendasi UKL-UPL Dinas Lingkungan Hidup Pemkab dan Izin Surat Rekomendasi Evaluasi persemester ( 6 bulan ) dari Pemkab dimana Kantor cabang mereka berada.

Hal ini berbanding terbalik dengan PT. Lautan Teduh Interniaga Main Dealer Yamaha yang terdapat di provinsi lampung.

Selain itu Muhammad Ridwan berdalih semua Perizinan sudah selesai dan lengkap dengan memberikan datanya berupa Izin KBLI ( Kode : 45401 ) dengan Nomor : 15122110211811004.

Tanpa menginformasikan Izin rekomendasi UKL-UPL Dinas Lingkungan Hidup Pemkab dimana kantor cabang mereka berada

Seharusnya Perizinan Tentang Limbah B3 sama seperti perizinan milik PT. Tunas Dwipa Matra Main Dealer Honda dikarenakan jenis usahanya sama dan berada diruang lingkup Pemkab Provinsi Lampung

Hal ini mendapatkan perhatian serius dari LSM API dan awak media dikarenakan limbah Service sepeda motor Terdaftar dalam lampiran MOU PT. Nicosa dengan PT Lautan Teduh Interniaga Main Dealer Yamaha yang mana sebagai berikut :

LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN ( B3 )
LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN ( B3 )



Yang mana hasil limbah servis tergolong B3 seperti air bekas Aki ,kemasan bekas,minyak pelumas bekas ( oli ) ,lampu TL bekas,kain marjun, dan lai-lain Yang tergolong LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN ( B3 ).

Jika tidak dikelola degan benar dan sesuai dengan peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2021, bisa membahayakan lingkungan sekitar dan hajat hidup orang banyak, apalagi dilingkungan sekitar perkantoran tempat beroperasinya Dealaer Yamaha PT Lautan Teduh Interniaga mayoritas berada di daerah pemukiman padat penduduk agar hal ini menjadi perhatian dinas Lingkungan Hidup Pemkab Se Propinsi Lampung dan dan berdasarkan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantaun lingkungan hidup ( SPPL ) 

  1. yang mana dalam point 8  ( SPPL )  berbunyi bersedia memproses persetujuan lingkungan dalam hal akan menyediakan sarana dan prasarana dengan menyusun dokumen lingkungan sesuai kewajiban dalam peraturan yang mengatur daftar usaha dan / atau kegiatan wajib Amdal , UKL-UPL dan SPPL
  2. Dan poin 9  ( SPPL )  Bersedia dihentikan usaha dan / atau kegiatannya dan di proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan apa bila melanggar atau tidak memenuhi ketentuan yang telah di tetapkan sebagaimana butir 1 sampai 8
Yang mana dapat kita lihat dalam SPPL sebagai Berikut :

PT. Lautan Teduh Interniaga Main Dealer Yamaha di Lampung Diduga 34 Dealer Cabang Yamaha Langgar Aturan Pengelolaan Limbah B3
Poin-poin SPPL


kepada APH ( Aparat Penegak Hukum ) agar menindak lanjuti hal tersebut apakah ada pelanggaran hukum didalam menjalankan kegiatan usahanya ( PT. Lautan Teduh Interniaga Main Dealer Yamaha  cabang se Propinsi Lampung ) sebagai pembelajaran bagi pelaku-pelaku usaha yang sejenis dalam menjalankan operasional usahanya agar berpedoman pada peraturan dan per undang-undagan yang ada di Republik indonesia.(TIM Navigasi)

Posting Komentar untuk "PT. Lautan Teduh Interniaga Main Dealer Yamaha di Lampung Diduga 34 Dealer Cabang Yamaha Langgar Aturan Pengelolaan Limbah B3 "