Diduga Langgar Aturan, Dealer Honda Cabang Gisting Belum Kantongi Izin Pengelolaan Limbah B3
Navigasi News | Tanggamus – Dealer HONDA Cabang Ginsting , Bintamg Motor, diduga belum memiliki Ijin rekomendasi UKL – UPL / Risrek B3 di Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah kabupaten Tanggamus, Senin , 03 Mareti 2024
Diduga Langgar Aturan, Dealer Honda Cabang Gisting Belum Kantongi Izin Pengelolaan Limbah B3 |
Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) dalam menjalankan usahanya, Harus Berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan republik Indonesia nomor 6 tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun ( B3 ).
Dan informasi yang dihimpun awak media dan LSM API Dealer Honda Bintang Motor cabang Gisting ,Pringsewu belum mengurus perijinan PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) yang telah diatur didalam peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2021.
Sebagai pembanding degan usaha sejenis Honda (PT.Tunas Dwipa Matra) kotabumi Lampung Utara Gading Rejo ,pringsewu telah mengurus dan mendapatkan surat rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Lampung Utara dan Pringsewu, degan Baik dan benar sesuai peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun degan Registrasi SURAT Rekomendasi Dinas lingkungan hidup Pemkab Lampung Utara, nomor : 503/ 024 / 23 – LU /2021, sebagai contoh telah membuat laporan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) Semester 2 (Juli – Desember 2023) yang telah dibuat oleh Kepala cabang honda kota bumi lampung utara, identitas perusahaan, lokasi usaha dan atau kegiatan, deskripsi kegiatan, upaya pengelolaan limbah B3 (identifikasi jenis limbah B3 yang dihasilkan pengurangan limbah B3, penyimpanan limbah B3, pengangkutan limbah B3,pemantauan limbah B3) pemantauan fasilitas penyimpanan sementara limbah B3 dan Laporan daftar tabel dan gambar, indentifikasi limbah B3 yang dihasilkan, penyimpanan limbah B3,data limbah B3 yang telah diserahkan kepada pihak ketiga pada semester 2 (Juli – Desember) 2023 dan tempat penyimpanan sementara limbah B3 PT.Tunas Dwipa Matra Kotabumi lampung utara Cabang Gading Rejo ,Pringsewu.
Menjadi pertanyaan mengapa jenis usahanya diperusahaan yang sama hanya berbeda cabang , Honda cabang kota bumi,Gading Rejo Pringsewu dan Honda cabang Gisting Bintang Motor, Tanggamus, sama-sama menjual sepeda motor, spare part dan service sepeda motor,hanya beda domisili tempat usaha nya saja ( kota bumi,Lampung utara ,Gading rejo , Prigsewu dan Gisting ,Tanggamus ) dan Dealer Honda Kota bumi,Lampung utara sudah mendapatkan SURAT REKOMENDASI Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Lampung Utara, nomor : 503/ 024 / 23 – LU /2021 dan melengkapi sarana dan prasarana seperti tempat penyimpanan limbah ( B3 ) dan Tempat penyimpanan sementara limbah( B3 ) yang telah sesuai degan peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Atas hal tersebut diatas sementara
diduga Dealer Honda Cabang Gisting,Tanggamus , Bintang Motor Tanggamus , tidak mengindahkan, mematuhi dan melaksanakan peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dikarenakan belum mendapatkan/memiliki surat Rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Tanggamus,dalam hal membuat Laporan Per semester (6 bulan) pengelolan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti yang telah di lakukan rekan usaha nya yaitu Dealer Honda cabang kotabumi PT Tunas Dwipa Matra, Lampung Utara dan Gading Rejo,Prigsewu.
Hal ini mendapatkan perhatian serius dari LSM API dan awak media dikarenakan limbah Service sepeda motor seperti air bekas Aki ,kemasan bekas,minyak pelumas bekas (Oli) lampu TL bekas,kain majun, dan lain-lain Yang tergolong LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) jika tidak dikelola degan benar dan sesuai degan peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2021, bisa membahayakan lingkungan sekitar dan hajat hidup orang banyak, apalagi dilingkungan sekitar daerah pemukiman padat penduduk agar hal ini menjadi perhatian dinas Lingkungan Hidup Pemkab Lampung tengah dan memberikan pembinaan atau sangsi yang tegas dan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar menindak lanjuti hal tersebut apakah ada pelanggaran hukum didalam menjalankan kegiatan usahanya (Dealer Honda Cabang Gisting Bintang Motor ) sebagai pembelajaran bagi pelaku-pelaku usaha yang sejenis dalam menjalankan operasional usahanya agar berpedoman pada peraturan dan per undang-undang yang ada di Republik indonesia.
Reporter : Rofi'i SE
Posting Komentar untuk "Diduga Langgar Aturan, Dealer Honda Cabang Gisting Belum Kantongi Izin Pengelolaan Limbah B3"