Polda Lampung Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Sita 87,5 Kg Sabu-Sabu - Navigasi News
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polda Lampung Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Sita 87,5 Kg Sabu-Sabu

Navigasi News - Bandar Lampung : Polda Lampung berhasil mengungkap dua jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia dengan total barang bukti mencapai 87,5 kilogram.

Polda Lampung Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Sita 87,5 Kg Sabu-Sabu
Polda Lampung Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Sita 87,5 Kg Sabu-Sabu


Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan kedua sindikat internasional tersebut terbongkar dalam dua peristiwa berbeda dan melibatkan 20 tersangka.

"Penyelundupan narkotika ini terungkap melalui operasi di Seaport Interdiction," ungkap Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (6/3/2024).

Helmy menambahkan, kedua sindikat tersebut menggunakan Lampung sebagai jalur untuk menyelundupkan narkotika ke Jawa.

"Total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp 131 miliar," tambahnya.

Kronologi Pengungkapan


Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya menjelaskan pengungkapan pertama terjadi pada Selasa (5/2/2024) sore di Pelabuhan Bakauheni.

"Pengungkapan pertama melibatkan 52,4 kilogram sabu-sabu yang hendak diselundupkan menggunakan kendaraan pribadi," terang Erlin.

Sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam lapisan pintu kendaraan, terdiri dari 43 bungkus besar dan 14 bungkus sedang.

Dari sindikat pertama, 15 orang berhasil ditangkap di wilayah Bogor, Lampung, Jakarta, dan Palembang.

Para tersangka sindikat pertama termasuk Emil Budias (koordinator kurir), Abrar, dan Afrizal (penerima narkoba di gudang di Bogor), serta Ramadani, Yusuf, Ibnu Kaldun, dan Mardani (pengendali).

Pengungkapan sindikat kedua terjadi pada Selasa (21/2/2024) dini hari di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

"Sabu-sabu seberat 35,1 kilogram berhasil diselundupkan menggunakan kendaraan pribadi," tambah Erlin.

Sabu-sabu tersebut ditemukan tersembunyi di dalam tas berwarna hitam, terdiri dari 33 bungkus, dan ditempatkan di belakang jok penumpang.

Dari sindikat kedua, lima orang berhasil ditangkap, termasuk Riki Chandra (pemilik barang), Diki Hariansah, Radho, dan Riky Hamdani (kurir), serta Nurhayati (pencari mobil rental).

Apresiasi dan Peringatan


Helmy mengapresiasi kinerja jajarannya dalam mengungkap sindikat narkoba internasional ini.

"Ini merupakan prestasi yang luar biasa dan menjadi bukti komitmen Polda Lampung dalam memerangi peredaran narkoba," kata Helmy.

Helmy juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya narkoba dan peran aktif dalam memeranginya.

"Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi generasi muda dan masa depan bangsa yang lebih baik," pungkasnya.(Rofi'i S.E )

Posting Komentar untuk "Polda Lampung Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Sita 87,5 Kg Sabu-Sabu"