Tanggapan terhadap Protes MoU APDESI Pringsewu
Navigasi News -
Pringsewu : Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara DPC APDESI Pringsewu dengan 7 lembaga jurnalis menuai kecaman dari 4 lembaga jurnalis lainnya. Keempat lembaga tersebut, yaitu IWO-I, Forlim, PPWI, dan PWRI, menilai bahwa MoU tersebut tidak adil dan diskriminatif.
Tanggapan terhadap Protes MoU APDESI Pringsewu |
Ketua IWO-I Pringsewu, Sirli Fatih, mengatakan bahwa MoU tersebut telah menimbulkan kecemburuan sosial di antara para jurnalis di Pringsewu. "Ada apa ini mesti dikotak-kotak? Kita sama-sama sebagai jurnalis, baju boleh berbeda tapi pada dasarnya kita sama," tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Ajarudin, Ketua Pengawas Forlim Pringsewu. Ia mengatakan bahwa semua lembaga jurnalis yang terdaftar di Kesbangpol Pringsewu memiliki hak yang sama untuk diakomodir dalam kerjasama dengan APDESI.
"Lembaga yang ada ini sebanyak 13 lembaga, dan semuanya sudah jelas legalitas hukumnya. Kami sama-sama memiliki kedudukan yang sama dalam hukum, sama-sama eksis, dan jelas keanggotaan dan medianya," bebernya.
Ketua PPWI Pringsewu, Neki Irawan, juga mempertanyakan alasan APDESI tidak mengakomodir semua lembaga jurnalis yang terdaftar di Kesbangpol. "Saya sama sekali sampai saat ini belum mengerti maksud dan tujuan ketua DPC APDESI Pringsewu Jevi Hardi Sofyan apa maksudnya tidak mengakomodir semua lembaga," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua PWRI Pringsewu, Anhar, meminta DPC APDESI Pringsewu untuk memberikan keterangan terbuka kepada 6 lembaga yang tidak diakomodir dalam MoU. Ia menilai bahwa MoU tersebut telah membuat situasi menjadi tidak kondusif.
"Janganlah buat persoalan baru. Kita ini sebenarnya sudah kondusif sebelum adanya MoU. Justru dengan diadakan MoU dan ada keterlibatan oknum teman-teman wartawan, mungkin sehingga membuat situasi tidak kondusif," paparnya.
Sebelumnya, Ketua DPC APDESI Pringsewu, Jevi Hardi Sofyan, mengatakan bahwa MoU tersebut telah disepakati dengan 7 lembaga jurnalis yang telah mengajukan proposal kerjasama. Ia juga mengatakan bahwa APDESI tidak mengundang lembaga-lembaga tersebut, melainkan mereka yang主动mengajukan proposal.
MoU antara APDESI Pringsewu dengan 7 lembaga jurnalis tersebut senilai Rp 3 miliar. Kerjasama tersebut menuai pertanyaan karena tidak semua lembaga jurnalis yang terdaftar di Kesbangpol Pringsewu dilibatkan.
Tuntutan:
* Keempat lembaga jurnalis yang menuntut keadilan meminta APDESI Pringsewu untuk meninjau kembali MoU tersebut dan mengakomodir semua lembaga jurnalis yang terdaftar di Kesbangpol Pringsewu.
* Mereka juga meminta APDESI Pringsewu untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait alasan di balik MoU tersebut.
Dampak:
* MoU tersebut telah menimbulkan kecemburuan sosial di antara para jurnalis di Pringsewu.
* Situasi menjadi tidak kondusif dan dikhawatirkan dapat mengganggu hubungan antara APDESI dan jurnalis di Pringsewu.
MoU antara APDESI Pringsewu dengan 7 lembaga jurnalis menuai kontroversi dan perlu ditinjau kembali agar tercipta kerjasama yang adil dan inklusif.
Terkait dengan protes yang disampaikan oleh 4 lembaga jurnalis di Pringsewu terhadap Memorandum of Understanding (MoU) antara DPC APDESI Pringsewu dengan 7 lembaga jurnalis lainnya, berikut kami sampaikan beberapa poin penting:
1. DPC APDESI Pringsewu memahami dan menghormati hak-hak semua lembaga jurnalis yang terdaftar di Kesbangpol Pringsewu.
2. MoU yang telah ditandatangani dengan 7 lembaga jurnalis merupakan hasil dari proses seleksi yang didasarkan pada beberapa kriteria, termasuk kelengkapan legalitas, track record, dan kontribusi terhadap pembangunan di Pringsewu.
3. DPC APDESI Pringsewu terbuka untuk berdialog dengan 4 lembaga jurnalis yang memprotes MoU tersebut.
4. DPC APDESI Pringsewu berkomitmen untuk menjalin hubungan yang baik dan profesional dengan semua lembaga jurnalis di Pringsewu.
Berikut beberapa langkah yang akan diambil oleh DPC APDESI Pringsewu untuk menyelesaikan permasalahan ini:
1. Melakukan pertemuan dengan 4 lembaga jurnalis yang memprotes MoU untuk mendengarkan aspirasi dan masukan mereka.
2. Membentuk tim kecil untuk meninjau kembali proses seleksi dan kriteria yang digunakan dalam penentuan mitra MoU.
3. Menyampaikan hasil tinjauan kepada 4 lembaga jurnalis dan publik.
4. Merumuskan solusi yang terbaik untuk semua pihak.
DPC APDESI Pringsewu berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan profesional sehingga tidak mengganggu hubungan antara APDESI dan lembaga jurnalis di Pringsewu.**
DPC APDESI Pringsewu berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan semua lembaga jurnalis dalam rangka membangun Pringsewu yang lebih baik.(Rofi'i S.E )
Posting Komentar untuk "Tanggapan terhadap Protes MoU APDESI Pringsewu"