Aturan bitcoin Di korea - Navigasi News
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan bitcoin Di korea




Korea Selatan (Korsel) bergabung dengan beberapa negara di dunia yang akan membatasi mata uang digital (cryptocurrency). Pemerintah Korsel secara resmi menyatakan sedang mempertimbangkan menutup semua bursa domestik perdagangan mata uang digital karena adanya indikasi penggunaan pasar untuk tindakan spekulasi dan kejahatan.

Sikap ini bersamaan dengan rencana pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Jerman membuat peraturan yang lebih ketat untuk mencegah pencucian uang dan kejahatan lainnya.

“(Pemerintah) sedang mempertimbangkan untuk menutup semua bursa lokal tempat transaksi mata uang digital atau hanya menutup bursa yang telah melanggar hukum,” ujar Financial Services Commission, Otoritas Jasa Keuangan Korsel saat rapat dengar pendapat dengan parlemen, Kamis (18/1/2018).

Secara terpisah, Gubernur Bank of Korea, bank sentral Korsel, Lee Ju-yeol dalam sebuah konferensi pers menyatakan mata uang digital bukanlah mata uang legal dan tidak digunakan seperti sekarang.

Regulator di seluruh dunia masih memperdebatkan cara menangani risiko dari mata uang digital. Akibat pengumuman rencana pembuatan aturan ini harga Bitcoin Cs jatuh dalam.

Menurut Bithumb, tempat transaksi mata uang digital terbesar kedua di Korsel, harga Bitcoin mencapai US$14.690,69 atau setara Rp 198,32 juta (Asumsi US$1 = Rp 13.500). Namun di Bitstamp bursa kripto yang berbasis di Luxembourg harga Bitcoin US$11.750 atau setara Rp 158,62 juta.

Posting Komentar untuk "Aturan bitcoin Di korea"