Bahaya Coin Bodong
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati pada penawaran dan penawaran dari enam mata uang digital (cryptocurrency).
Pada 2 Juli 2018, ada enam mata uang digital yang dipantau langsung OJK. Yakni, Calvallo Coin yang dijual melalui cavallocoin.co; cavallocoin.net dan www.cavallo-coin.com. Voltroon (https://voltroon.com) dan Bitwincoin (bitwincoin.com; https://bwex.co).
Keenam mata uang digital ini tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi, sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
Di Indonesia, mata uang digital tidak diakui sebagai mata uang dan alat pembayaran. Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas sistem pembayaran dan peredaran uang menganggap uang digital ilegal, karena tidak memiliki otoritas yang mengaturnya.
Angin segarnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan memasukkan mata uang digital sebagai komoditas. Uang digital bisa diperdagangkan di bursa berjangka tetapi tidak diakui bila diperdagangkan di luar bursa.
Posting Komentar untuk "Bahaya Coin Bodong "