BI: Otoritas Tidak Berikan Perlindungan Bagi Investor Bitcoin
Bank Indonesia (BBI) hingga saat ini secara tegas masih melarang penggunaan cryptocurrency sebagai instrumen dan alat yang digunakan untuk diperdagangkan dalam investasi keuangan. Bahkan, BI menyebut otoritas keuangan tidak memberikan perlindungan bagi pelaku investasi cryptocurrency jika nantinya terjadi suatu risiko.
"Kami putuskan dan tidak memperkenankan lembaga keuangan untuk melakukan transaksi dengan cryptocurrency, dan tidak ada regulator dan enggak ada satu perlindungan sosial," kata Gubernur BI Agus DW Martowardojo, di Kompleks Perkantoran BI, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Maret 2018.
Saat ini, kata Agus, terdapat sekitar 1.300 penyelenggara cryptocurrency termasuk di antaranya Bitcoin. Namun, dia menegaskan, cryptocurrency tidak dianggap sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Lebih lanjut, mantan Menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menambahkan, cryptocurrency tidak memiliki suatu underlying yang menjadi penilaian saat harganya bergerak naik atau turun, sehingga tidak memiliki basis penghitungan yang jelas.
"Publik jangan melakukan perdagangan atau investasi cryptocurrency karena menanggung risiko. Jangan sampai masyarakat Indonesia ikut-ikutan karena dilihat ada manfaat, namun ketika dia masuk mengalami kerugian. Pasti dia akan minta negara untuk perlindungan," pungkas Agus.
Posting Komentar untuk "BI: Otoritas Tidak Berikan Perlindungan Bagi Investor Bitcoin"