5 Fakta Penting Omnibus Law
Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI, Senin (20/1). Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh penolakan terhadap kenaikan BPJS, serta menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
RUU tersebut mencakup mencakup 11 pilar, meliputi penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMK-M, hingga memberikan kemudahan berusaha.
Selanjutnya, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga mencakup dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta wawasan ekonomi.
Lantas, apa sebenarnya RUU Omnibus Law tersebut? Dihimpun oleh AKURAT.CO dari berbagai sumber, berikut 5 fakta penting Omnibus Law.
1. Dikenalkan Jokowi
Omnibus law berasal dari omnibus bill, yang berarti undang-undang yang mencakup lebih dari satu aspek. Di Indonesia, Omnibus Law pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam pidato pertama yang ia sampaikan pada pelantikan Presiden RI, 20 Oktober 2019 lalu. Sejak awal Januari 2020, pemerintah bersama DPR RI tengah merancang UU tersebut, dan ditargetkan akan segera rampung dalam 100 hari kerja.
2. Pertama kali di Indonesia
Berdasarkan penelusuran AKURAT.CO dari berbagai sumber, konsep Omnibus Law sudah mulai diterapkan oleh sejumlah negara. Di Indonesia, penerapan Omnibus Law merupakan kali pertama. Sementara di negara lain seperti Amerika, Omnibus Law rupanya telah diterapkan oleh pemerintahannya sejak tahun 1840 silam.
3. Ditolak buruh
RUU Omnibus Law mendapat penolakan dari buruh. Dalam aksinya, ada enam alasan para buruh menolak RUU tersebut. Pertama, jika RUU tersebut diberlakukan, maka buruh akan kehilangan upah minimum. Kedua, dapat mengurangi uang pesangon.
Alasan ketiga, membebaskan buruh kontrak dan outsourcing. Keempat, RUU tersebut mempermudah para tenaga asing masuk dalam perusahaan.
Sementara itu, alasan kelima ialah para buruh juga terancam kehilangan jaminan sosialnya. Serta keenam, RUU tersebut dapat menghilangkan sanksi pidana bagi pengusahaan.
4. Terdapat 2 RUU Omnibus Law
Saat ini, pemerintah telah menyiapkan dua RUU Omnibus Law, yaitu RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan. Kedua RUU tersebut sama-sama memiliki tujuan untuk memperkuat perekonomian nasional, melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi.
5. Tidak membahas hak perempuan
Selain enam alasan di atas, RUU tersebut juga mendapat penolakan karena tidak adanya pembahasan mengenai hak pekerja perempuan. Menurut Koordinator Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, perempuan memiliki hak khusus dalam bekerja, seperti mendapatkan hak cuti hamil, cuti melahirkan, hingga cuti datang bulan.
RUU tersebut mencakup mencakup 11 pilar, meliputi penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMK-M, hingga memberikan kemudahan berusaha.
Selanjutnya, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga mencakup dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta wawasan ekonomi.
Lantas, apa sebenarnya RUU Omnibus Law tersebut? Dihimpun oleh AKURAT.CO dari berbagai sumber, berikut 5 fakta penting Omnibus Law.
1. Dikenalkan Jokowi
Omnibus law berasal dari omnibus bill, yang berarti undang-undang yang mencakup lebih dari satu aspek. Di Indonesia, Omnibus Law pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam pidato pertama yang ia sampaikan pada pelantikan Presiden RI, 20 Oktober 2019 lalu. Sejak awal Januari 2020, pemerintah bersama DPR RI tengah merancang UU tersebut, dan ditargetkan akan segera rampung dalam 100 hari kerja.
2. Pertama kali di Indonesia
Berdasarkan penelusuran AKURAT.CO dari berbagai sumber, konsep Omnibus Law sudah mulai diterapkan oleh sejumlah negara. Di Indonesia, penerapan Omnibus Law merupakan kali pertama. Sementara di negara lain seperti Amerika, Omnibus Law rupanya telah diterapkan oleh pemerintahannya sejak tahun 1840 silam.
3. Ditolak buruh
RUU Omnibus Law mendapat penolakan dari buruh. Dalam aksinya, ada enam alasan para buruh menolak RUU tersebut. Pertama, jika RUU tersebut diberlakukan, maka buruh akan kehilangan upah minimum. Kedua, dapat mengurangi uang pesangon.
Alasan ketiga, membebaskan buruh kontrak dan outsourcing. Keempat, RUU tersebut mempermudah para tenaga asing masuk dalam perusahaan.
Sementara itu, alasan kelima ialah para buruh juga terancam kehilangan jaminan sosialnya. Serta keenam, RUU tersebut dapat menghilangkan sanksi pidana bagi pengusahaan.
4. Terdapat 2 RUU Omnibus Law
Saat ini, pemerintah telah menyiapkan dua RUU Omnibus Law, yaitu RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan. Kedua RUU tersebut sama-sama memiliki tujuan untuk memperkuat perekonomian nasional, melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi.
5. Tidak membahas hak perempuan
Selain enam alasan di atas, RUU tersebut juga mendapat penolakan karena tidak adanya pembahasan mengenai hak pekerja perempuan. Menurut Koordinator Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, perempuan memiliki hak khusus dalam bekerja, seperti mendapatkan hak cuti hamil, cuti melahirkan, hingga cuti datang bulan.
Posting Komentar untuk "5 Fakta Penting Omnibus Law"