Ini Perbedaan BPJS, JKN, dan KIS - Navigasi News
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Perbedaan BPJS, JKN, dan KIS

Iuran jaminan kesehatan atau BPJS Kesehatan batal mengalami kenaikan. Hal tersebut lantaran Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dikutip dari dokumen putusan MA, pasa 34 ayat (1) dan ayat (2) dari Perpres tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal tersebut menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen. BPJS Kesehatan sendiri mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2014. Lalu apa bedanya BPJS Kesehatan dengan jaminan kesehatan lainnya?



Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN)
JKN merupakan jaminan kesehatan yang ada pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dengan kebijakan ini, pemerintah saat itu berharap agar seluruh warga negara Indonesia dapat memperoleh jaminan hidup yang sehat, sejahtera, dan produktif.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
BPJS sebenarnya merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dari JKN. Ada dua jenis BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Keanggotaan BPJS Kesehatan ini bersifat wajib bagi seluruh warga Indonesia. Sebagai anggota BPJS Kesehatan, diwajibkan untuk membayar iuran dalam jumlah yang sudah ditentukan. Namun demikian, pemerintah memberikan failitas bagi mereka yang kurang mampu untuk menerima pelayanan BPJS Kesehatan tanpa iuran. Para peserta ini disebut sebagai Peserta BPJS PBI (Peserta Bantuan Iuran) dan anggotanya adalah warga Indonesia yang sebelumnya telah memiliki KIS, Jamkesda, Jamkesmas, dan KJS.
Keanggotaan BPJS Kesehatan ini bersifat wajib bagi seluruh warga Indonesia. Sebagai anggota BPJS Kesehatan, diwajibkan untuk membayar iuran dalam jumlah yang sudah ditentukan. Namun demikian, pemerintah memberikan fasilitas bagi mereka yang kurang mampu untuk menerima pelayanan BPJS Kesehatan tanpa iuran. Para peserta ini disebut sebagai Peserta BPJS PBI (Peserta Bantuan Iuran) dan anggotanya adalah warga Indonesia yang sebelumnya telah memiliki KIS, Jamkesda, Jamkesmas, dan KJS.
Namun demikian, agar penerima manfaat dapat menjadi lebih tepat sasaran, maka BPJS Kesehatan menerapkan iuran bulanan peserta yang dapat disesuaikan dengan kemampuan. Sementara, penduduk yang kurang mampu tetap dapat memperoleh manfaat BPJS tanpa harus membayar iuran, yaitu tergabung sebagai peserta BPJS BI. Sedikit berbeda dengan jaminan kesehatan lainnya, JKN diperuntukkan untuk masyarakat mampu dan non PBI. Penerima JKN dapat memperoleh layanan medis perorangan, mulai dari pelayanan medis promotif, preventi, kurati hingga rehabilitatif kecuali untuk beberapa penyakit tertentu yang tidak ter-cover oleh JKN. (*)