Dua dari Tiga Pelaku Pencabulan Terhadap Siswi SMA Ditangkap, Satu Masih DPO - Navigasi News
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dua dari Tiga Pelaku Pencabulan Terhadap Siswi SMA Ditangkap, Satu Masih DPO

Navigasi News - Lampung Utara, Petugas Tim Tekab 308 Reskrim Polres Lampung Utara berhasil menangkap dua dari tiga pemuda yang diduga melakukan pencabulan secara bergilir terhadap seorang siswi pelajar SMA, Mawar (16).

Dua dari Tiga Pelaku Pencabulan Terhadap Siswi SMA Ditangkap, Satu Masih DPO
Dua dari Tiga Pelaku Pencabulan Terhadap Siswi SMA Ditangkap, Satu Masih DPO


Kejadian ini terjadi di Kabupaten Lampung Utara pada tanggal 6 Agustus 2023. Kedua pelaku, DK (19) dan SA (16), warga Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam pengembangan, sementara pelaku lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stef Boyoh Sik, mengungkapkan bahwa dua pelaku yang sudah diamankan mengakui perbuatan mereka. Mereka menjelaskan bahwa tindakan tersebut terjadi karena khilaf dan terpengaruh oleh konten berunsur pornografi. Para pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016.

Saksi-saksi memberikan keterangan bahwa kejadian tersebut dimulai saat korban sedang bersama teman sekolahnya mendekorasi ruangan kelas.

Salah satu pelaku, teman sekolah korban, mengajaknya ke rumah dengan alasan mengambil barang tertinggal. Di sana, korban dihadapkan pada dua orang pemuda lainnya yang akhirnya secara bergantian melakukan aksi pencabulan terhadap korban.

Kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dan berupaya menangkap pelaku yang masih buron. Dalam kejadian tragis ini, tindakan kejam dan penyalahgunaan anak di bawah umur menjadi sorotan, serta perlunya kesadaran akan bahaya konten berunsur pornografi dalam pengaruh anak-anak dan remaja.

Posting Komentar untuk "Dua dari Tiga Pelaku Pencabulan Terhadap Siswi SMA Ditangkap, Satu Masih DPO"