Oknum ASN BKD Lampung Diduga Aniaya Alumni IPDN - Navigasi News
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Oknum ASN BKD Lampung Diduga Aniaya Alumni IPDN

Bandar Lampung, Lampung - Sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung diduga melakukan penganiayaan terhadap alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan XXX hingga dirujuk ke Rumah Sakit Bandar Lampung.

Oknum ASN BKD Lampung Diduga Aniaya Alumni IPDN
Oknum ASN BKD Lampung Diduga Aniaya Alumni IPDN


Pantauan media, terdapat enam korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sekitar sepuluh oknum pegawai Provinsi Lampung yang juga diduga alumni IPDN angkatan XXIX.

"Keenam korban itu dipukul, dianiaya, dan diintimidasi, dan ada yang dirujuk ke Rumah Sakit. Diduga penganiayaan itu karena 6 alumni angkatan XXX keluar, dan tidak ikut dalam kontingen. Sedangkan peraturan PNS tidak ada yang mengaharuskan atau mewajibkan mereka ikut dalam kontingen," kata sumber yang enggan disebutkan identitasnya pada Rabu, (9/8/2023).

Lanjut sumber, kejadian tersebut terjadi setelah sholat magrib di BKD Provinsi Lampung dan diduga sejumlah pejabat mengetahui kejadian tersebut.

"Diduga ada pejabat juga yang mengetahuinya dan terlibat dalam penganiayaan itu. Setelah kejadian itu ada keluarga yang sudah lapor ke Polisi," kata sumber.

Hingga berita ini diterbitkan, media sedang mengumpulkan informasi dan konfirmasi ke BKD Provinsi Lampung atas keterlibatan sejumlah pegawai yang diduga melakukan penganiayaan.

Korban Mengalami Luka-luka


Keenam korban penganiayaan tersebut mengalami luka-luka yang cukup serius. Mereka mengalami luka lebam di wajah, kepala, dan badan. Beberapa korban juga mengalami luka patah tulang.

Korban yang mengalami luka paling serius adalah M. Faisal, yang mengalami patah tulang di kaki kirinya. Faisal harus menjalani operasi untuk menyambung tulangnya.

Korban lainnya, Rizki Ramadhan, mengalami luka lebam di wajah dan kepala. Rizki juga mengalami luka di bagian dadanya.

Korban lainnya, Muhammad Rizky, mengalami luka lebam di wajah, kepala, dan badan. Rizky juga mengalami luka patah tulang di tangan kirinya.

Keenam korban penganiayaan tersebut saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Bandar Lampung. Mereka masih menjalani perawatan intensif.

Polisi Turun Tangan




Polisi telah turun tangan untuk mengusut kasus penganiayaan tersebut. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan pelaku.

Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat di BKD Provinsi Lampung. Polisi masih mendalami kasus tersebut dan akan melakukan tindakan hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus Penganiayaan ASN di Lampung Bukan yang Pertama


Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum ASN di Lampung bukan yang pertama kali terjadi. Pada tahun 2020, sejumlah oknum ASN di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung juga diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga.

Korban penganiayaan tersebut adalah M. Arifin, yang saat itu sedang melintas di jalan raya. Arifin dihentikan oleh sejumlah oknum ASN yang sedang bertugas di Pos Polisi. Arifin kemudian dianiaya oleh oknum ASN tersebut.

Arifin mengalami luka-luka yang cukup serius. Dia mengalami luka lebam di wajah, kepala, dan badan. Arifin juga mengalami luka patah tulang di tangan kirinya.

Kasus penganiayaan terhadap Arifin tersebut sempat menjadi viral di media sosial. Polisi kemudian turun tangan untuk mengusut kasus tersebut. Polisi telah menangkap sejumlah oknum ASN yang diduga melakukan penganiayaan tersebut.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum ASN di Lampung tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat. Masyarakat meminta pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN yang melakukan penganiayaan.

Pemerintah Harus Bertindak Tegas


Pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN yang melakukan penganiayaan. Tindakan tegas tersebut penting untuk memberikan efek jera kepada oknum ASN yang melakukan pelanggaran hukum.

Pemerintah juga harus meningkatkan pengawasan terhadap kinerja ASN. Pengawasan yang ketat akan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum oleh ASN.

Masyarakat juga harus turut berperan dalam mengawasi kinerja ASN. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ASN kepada pihak yang berwenang.

Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, ASN, dan masyarakat, maka dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Posting Komentar untuk "Oknum ASN BKD Lampung Diduga Aniaya Alumni IPDN"