Polres Pesawaran Mengungkap Kasus Penipuan Produk Kecantikan - Navigasi News
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polres Pesawaran Mengungkap Kasus Penipuan Produk Kecantikan

Polres Pesawaran, Lampung, berhasil mengungkap kasus penipuan produk kecantikan yang melibatkan Shiela Dean Mareta Pasha. Pelaku berhasil ditangkap di Jawa Timur ketika sedang dalam perjalanan menuju Banyuwangi.

Polres Pesawaran Mengungkap Kasus Penipuan Produk Kecantikan
Polres Pesawaran Mengungkap Kasus Penipuan Produk Kecantikan


Pelaku terbukti menjual produk kecantikan di beberapa outlet di Lampung dengan harga di bawah standar, yaitu seharga Rp150 ribu per paket, padahal harga resmi untuk reseller seharusnya adalah Rp240 ribu per paket.

Hasil penjualan yang diperoleh pelaku digunakan untuk gaya hidupnya, seperti membeli barang-barang mewah seperti smartphone bermerk, perhiasan, dan gitar dengan harga tinggi.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Hukumannya dapat mencapai kurungan penjara maksimal 4 tahun.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy mengingatkan masyarakat, terutama kaum perempuan, untuk berhati-hati dalam memilih produk kecantikan. Pastikan produk tersebut legal dan terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Jangan tergoda oleh harga murah. Pastikan produk yang Anda beli asli dan memiliki izin dari BPOM," tegas AKBP Maya Heny Hitijahubessy.

Salah satu korban penipuan, Apriyana Amelia, menyampaikan terima kasih kepada Polres Pesawaran dan Polres Jember atas penanganan kasus ini.

"Saya sangat berterima kasih kepada polisi yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Saya berharap pelaku mendapat hukuman setimpal," ujar Apriyana Amelia.

Posting Komentar untuk "Polres Pesawaran Mengungkap Kasus Penipuan Produk Kecantikan"