Seorang buruh berinisial AS ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang - Navigasi News
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Seorang buruh berinisial AS ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang, Lampung - Seorang buruh berinisial AS (26) ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang karena kedapatan menyimpan sabu di saku celananya.

Seorang buruh berinisial AS ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang
Seorang buruh berinisial AS ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang


Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kasatresnarkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, penangkapan terhadap AS dilakukan pada Minggu (6/8/2023) sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

"Saat kita lakukan penggeledahan badan terhadap AS, kita menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,45 gram yang disimpan di saku celana jeans panjang yang dikenakannya," kata AKP Aris, Senin (7/8/2023).

AKP Aris menjelaskan, penangkapan terhadap AS ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di wilayah Kampung Lebuh Dalem.

"Kita mendapat informasi bahwa ada seorang pria yang membawa dan memiliki sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kita berhasil mengamankan pria tersebut dan menyita barang bukti sabu darinya," jelas AKP Aris.

AKP Aris menambahkan, AS saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandas AKP Aris.

Posting Komentar untuk "Seorang buruh berinisial AS ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang"