Bawaslu Pringsewu Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh PAN - Navigasi News
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bawaslu Pringsewu Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh PAN

Navigasi News - Pringsewu : Bawaslu Pringsewu melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional. Bawaslu mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan yang menyatakan bahwa calon tersebut telah melakukan kampanye yang melibatkan anak-anak dibawah umur.

Bawaslu Pringsewu Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh PAN
Bawaslu Pringsewu Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh PAN


Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2023 secara tegas dinyatakan bahwa pelibatan anak-anak dibawah umur melanggar aturan kampanye. Hal ini jelas merupakan pelanggaran aturan kampanye yang harus diambil tindakan. Bawaslu harus segera melakukan tindakan untuk menegakkan aturan dan memberikan efek jera untuk calon anggota legislatif maupun partainya agar tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pringsewu, Mediansyah Resaputra kepada awak media mengatakan seusai melakukan klarifikasi mengatakan bahwa pemanggilan tersebut adalah proses sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu).

"Kehadiran terlapor memenuhi undangan dari Bawaslu membuktikan bahwa mereka kooperatif, namun belum bisa disimpulkan karena masih proses dan tenggang waktu 7 hari kerja. Masih dibutuhkan saksi-saksi lain sebagai bukti tambahan " ungkap Mediansyah Resaputra, Jumat (15/12/2023)

Bawaslu juga harus memastikan bahwa mereka memberikan penjelasan yang lengkap dan terbuka terkait semua pelanggaran yang ditemukan selama kampanye. Hal ini akan memastikan bahwa penegakan aturan dilakukan secara adil dan tidak memberatkan satu pihak saja.

Apresiasi kepada Bawaslu Pringsewu atas tindakan mereka dalam menegakkan aturan kampanye dan mengingatkan semua calon anggota legislatif dan partai politik bahwa aturan kampanye tidak boleh dilanggar dan harus dihormati. Masyarakat berharap bahwa tindakan mereka akan memberikan efek jera yang cukup kuat kepada semua yang berpotensi melanggar aturan kampanye.

Rangkuman Berita


Bawaslu Pringsewu melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN). Bawaslu mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan yang menyatakan bahwa calon tersebut telah melakukan kampanye yang melibatkan anak-anak dibawah umur.

Pelanggaran ini jelas merupakan pelanggaran aturan kampanye yang harus diambil tindakan. Bawaslu harus segera melakukan tindakan untuk menegakkan aturan dan memberikan efek jera untuk calon anggota legislatif maupun partainya agar tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pringsewu, Mediansyah Resaputra, mengatakan bahwa pemanggilan calon anggota legislatif tersebut adalah proses sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu).

"Kehadiran terlapor memenuhi undangan dari Bawaslu membuktikan bahwa mereka kooperatif, namun belum bisa disimpulkan karena masih proses dan tenggang waktu 7 hari kerja. Masih dibutuhkan saksi-saksi lain sebagai bukti tambahan," ungkap Mediansyah Resaputra.

Bawaslu juga harus memastikan bahwa mereka memberikan penjelasan yang lengkap dan terbuka terkait semua pelanggaran yang ditemukan selama kampanye. Hal ini akan memastikan bahwa penegakan aturan dilakukan secara adil dan tidak memberatkan satu pihak saja.

Apresiasi kepada Bawaslu Pringsewu atas tindakan mereka dalam menegakkan aturan kampanye dan mengingatkan semua calon anggota legislatif dan partai politik bahwa aturan kampanye tidak boleh dilanggar dan harus dihormati. Masyarakat berharap bahwa tindakan mereka akan memberikan efek jera yang cukup kuat kepada semua yang berpotensi melanggar aturan kampanye.

Bawaslu Pringsewu telah melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh calon anggota legislatif dari PAN. Bawaslu mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan yang menyatakan bahwa calon tersebut telah melakukan kampanye yang melibatkan anak-anak dibawah umur.

Pelanggaran ini jelas merupakan pelanggaran aturan kampanye yang harus diambil tindakan. Bawaslu harus segera melakukan tindakan untuk menegakkan aturan dan memberikan efek jera untuk calon anggota legislatif maupun partainya agar tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan.

Bawaslu juga harus memastikan bahwa mereka memberikan penjelasan yang lengkap dan terbuka terkait semua pelanggaran yang ditemukan selama kampanye.

Posting Komentar untuk "Bawaslu Pringsewu Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh PAN"