Penjaminan Hak Santunan bagi Korban Kecelakaan Kerja oleh Disnakerkop UMKM Lampura - Navigasi News
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penjaminan Hak Santunan bagi Korban Kecelakaan Kerja oleh Disnakerkop UMKM Lampura

Lampung Utara - Tien Rostina, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Lampung Utara, bersama timnya, melaksanakan tindakan konkrit dengan menjenguk keluarga Suwardi (60), individu yang menjadi korban kecelakaan kerja di wilayah Desa Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar, pada Selasa (8-8-23). 

Penjaminan Hak Santunan bagi Korban Kecelakaan Kerja oleh Disnakerkop UMKM Lampura
Penjaminan Hak Santunan bagi Korban Kecelakaan Kerja oleh Disnakerkop UMKM Lampura


Saat pertemuan tersebut, Tien Rostina mengungkapkan rasa simpati mendalam dan memberikan kontribusi finansial kepada keluarga korban, selain memastikan pemberian hak-hak korban segera terpenuhi.

"Melalui perwujudan perannya sebagai kepala dinas, Tien Rostina menyuarakan rasa empati dan memastikan implementasi sepenuhnya dari hak-hak yang terkait dengan kecelakaan kerja," papar Tien Rostina dalam interaksi telepon pada Kamis (10-8-23).

Sebelumnya, pada Selasa (8-8-23) pada awal pagi, Tien Rostina dan timnya melakukan langkah strategis dengan mengunjungi fasilitas pabrik Pengolahan Singkong yang dikelola oleh entitas bisnis Sinar Laut, yang terletak di Blambangan Pagar.

Maksud dan tujuan kunjungan ini terletak pada upaya memastikan bahwa keluarga korban segera mendapatkan jaminan atas hak-hak yang seharusnya diperoleh dalam situasi tragedi kecelakaan kerja. Aktivitas ini juga mencakup pertemuan dengan para tokoh penting dalam perusahaan, termasuk Jenderal Menejer (JM) PT. Sinar Laut, yaitu Jalaludin, dan perwakilan dari HRD PT. TWBP PT. Sinar Laut, yakni Rahmad Kosasih.

"Dalam konteks kunjungan ini, misi kami adalah untuk memverifikasi bahwa korporasi terlibat memenuhi kewajiban hukumnya terhadap hak-hak yang mengemuka dari kondisi tidak diinginkan berupa kecelakaan kerja," demikian tegas Tien Rostina.

Dengan mengenai upaya ke tempat kejadian perkara (TKP), Tien Rostina menegaskan bahwa entitasnya menilai lebih baik untuk tidak terlibat dalam hal ini, mengingat risiko potensial yang mungkin mencederai integritas proses penyelidikan yang saat ini dikerjakan oleh aparat penegak hukum.

Yudi, Kepala Bidang Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM, menambahkan pengakuan terhadap fakta bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan kunjungan ke TKP, mengingat intervensi semacam itu dapat berpotensi mengubah atau merusak validitas alat bukti yang ada di lokasi insiden.

Aspek jaminan yang menjadi kewajiban perusahaan, yakni penghasilan berupa uang duka, pemberian santunan uang pesangon, dan memberikan jaminan melalui BPJS ketenagakerjaan, diatur secara formal melalui ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021. Aturan ini merinci langkah-langkah administratif yang perusahaan harus tempuh untuk memastikan pemenuhan hak-hak tersebut.

Yudi memberikan penjelasan bahwa saat ini perusahaan tengah melibatkan diri dalam proses administratif yang mengarah pada pemenuhan hak-hak yang diperlukan dalam konteks ini.

Suwandi, sebagai subjek insiden kecelakaan kerja pada Senin, 7 Agustus 3023, berada dalam situasi di mana dia sedang membantu proses muatan besi plat ke dalam bak mobil truk yang merupakan aset PT. TWBP, menggunakan fasilitas alat berat/excavator. Saat berlangsungnya kegiatan ini, peristiwa tidak terduga berupa lepasnya tali pengikat plat besi menyebabkan korban mengalami luka yang cukup serius.

Untuk upaya penanganan medis, Suwandi dilarikan ke RS. HI. Usuf, Kalibalangan, meski sayangnya, nyawanya tidak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia selama perjalanan menuju RS. Bandar Jaya. Inisiatif oleh pihak perusahaan melibatkan proses pengangkutan jenazah korban menuju rumah duka yang terletak di Desa Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar.

Tien Rostina menegaskan urgensi dalam memberikan tanggapan yang cepat dan terkoordinasi dalam merespon situasi tragis kecelakaan kerja. Menurutnya, tindakan ini lebih dari sekadar pengalokasian sumber daya finansial, melainkan juga menunjukkan kepedulian emosional dan dukungan yang substansial bagi korban dan keluarganya.

Posting Komentar untuk "Penjaminan Hak Santunan bagi Korban Kecelakaan Kerja oleh Disnakerkop UMKM Lampura"