Gara gara Bitcoin Pemerintah Indonesia Terkena Kritik
Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI) mengkritik sikap pemerintah Indonesia terhadap fenomena Bitcoin.
Pemerintah Indonesia, dianggap lamban bergerak menyikapi mata uang virtual ini.
Ketua HPHSI, Galang Prayogo mengatakan, pemerintah perlu membuat aturan ketat atas penggunaan Bitcoin.
Apalagi penggunaan Bitcoin di Indonesia semakin meningkat dan sulit dibendung.
"Penggunaan bitcoin, perlu adanya regulasi yang mengatur baik dari pemerintah atau dari Bank Indonesia," kata Galang saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (3/1/2017).
Menurutnya, Bitcoin kini menjadi pilihan populer untuk kalangan pebisnis dan investor di Indonesia.
Mereka beranggapan, Bitcoin memberikan keuntungan bagi para penggunanya.
Meski menjadi pilihan populer di kalangan pebisnis dan investor, Galang mengatakan, mereka belum mengakui Bitcoin sebagai mata uang ataupun alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Padahal beberapa transaksi di Indonesia, diketahui menggunakan Bitcoin.
"Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin Dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait," katanya.
Pengajar Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Administrasi Negara (STAN) ini menjelaskan, dengan tidak diakui sebagai mata uang ataupun alat pembayaran yang sah, Bitcoin justru bisa memunculkan bahaya tersendiri.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, Bitcoin bisa saja dijadikan sebagai sarana bagi para penjahat keuangan, untuk mempraktikkan pencucian uang.
Ironisnya praktik pencucian uang hasil kejahatan ini, tidak bisa dicium auditor dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Virtual money untuk saat ini menjadi zona dimana aparat penegak hukum di Indonesia dan lembaga auditor keuangan pun sulit untuk melacak dan membuktikan aksi-aksi tersebut," katanya.
Dirinya berharap, Indonesia bisa mencontoh beberapa negara menyikapi fenomena Bitcoin.
Seperti di Amerika Serikat, Bitcoin dikategorikan sebagai properti untuk tujuan perpajakan.
Begitu juga Kanada mempertahankan sikap bersahabatnya terhadap Bitcoin sambil memastikan bahwa crypttocurrency tidak digunakan sebagai media pencucian uang.
"Bitcoin dipandang sebagai komoditas oleh CRA dan ini berarti transaksi Bitcoin dipandang sebagai transaksi barter serta pendapatan yang dihasilkan akan dianggap sebagai pendapatan bisnis," katanya.
Pemerintah Indonesia, dianggap lamban bergerak menyikapi mata uang virtual ini.
Ketua HPHSI, Galang Prayogo mengatakan, pemerintah perlu membuat aturan ketat atas penggunaan Bitcoin.
Apalagi penggunaan Bitcoin di Indonesia semakin meningkat dan sulit dibendung.
"Penggunaan bitcoin, perlu adanya regulasi yang mengatur baik dari pemerintah atau dari Bank Indonesia," kata Galang saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (3/1/2017).
Menurutnya, Bitcoin kini menjadi pilihan populer untuk kalangan pebisnis dan investor di Indonesia.
Mereka beranggapan, Bitcoin memberikan keuntungan bagi para penggunanya.
Meski menjadi pilihan populer di kalangan pebisnis dan investor, Galang mengatakan, mereka belum mengakui Bitcoin sebagai mata uang ataupun alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Padahal beberapa transaksi di Indonesia, diketahui menggunakan Bitcoin.
"Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin Dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait," katanya.
Pengajar Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Administrasi Negara (STAN) ini menjelaskan, dengan tidak diakui sebagai mata uang ataupun alat pembayaran yang sah, Bitcoin justru bisa memunculkan bahaya tersendiri.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, Bitcoin bisa saja dijadikan sebagai sarana bagi para penjahat keuangan, untuk mempraktikkan pencucian uang.
Ironisnya praktik pencucian uang hasil kejahatan ini, tidak bisa dicium auditor dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Virtual money untuk saat ini menjadi zona dimana aparat penegak hukum di Indonesia dan lembaga auditor keuangan pun sulit untuk melacak dan membuktikan aksi-aksi tersebut," katanya.
Dirinya berharap, Indonesia bisa mencontoh beberapa negara menyikapi fenomena Bitcoin.
Seperti di Amerika Serikat, Bitcoin dikategorikan sebagai properti untuk tujuan perpajakan.
Begitu juga Kanada mempertahankan sikap bersahabatnya terhadap Bitcoin sambil memastikan bahwa crypttocurrency tidak digunakan sebagai media pencucian uang.
"Bitcoin dipandang sebagai komoditas oleh CRA dan ini berarti transaksi Bitcoin dipandang sebagai transaksi barter serta pendapatan yang dihasilkan akan dianggap sebagai pendapatan bisnis," katanya.
Posting Komentar untuk "Gara gara Bitcoin Pemerintah Indonesia Terkena Kritik"