Polsek Kotabumi Kota Ringkus Pelaku Curas di Jalan Prum Wonogiri - Navigasi News
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polsek Kotabumi Kota Ringkus Pelaku Curas di Jalan Prum Wonogiri

Navigasi News - Lampung Utara : Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Prum Wonogiri pada hari Sabtu, 3 Februari 2024. Pelaku berinisial DA (33), seorang wiraswasta warga Tanjung Serupa, Pakuon Ratu, Way Kanan, ditangkap pada Senin malam, 5 Januari 2024.

Polsek Kotabumi Kota Ringkus Pelaku Curas di Jalan Prum Wonogiri
Polsek Kotabumi Kota Ringkus Pelaku Curas di Jalan Prum Wonogiri


Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. membenarkan penangkapan pelaku curas tersebut. "Iya benar, petugas sudah mengamankan pelaku DA warga Pakuon Ratu Waykanan yang telah melakukan pencurian kekerasan terhadap korban Dhafitha pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 pukul 09.00 WIB di jalan Prum Wonogiri," kata Kapolres, Selasa (6/2/24).

Polsek Kotabumi Kota Ringkus Pelaku Curas di Jalan Prum Wonogiri
Polsek Kotabumi Kota Ringkus Pelaku Curas di Jalan Prum Wonogiri


Pelaku DA,(33) Wiraswasta, warga Tanjung Serupa  Rt 002 LK 009 Kelurahan Tanjung Serupa Kecamatan Pakuon Ratu Kabupaten Way Kanan diamankan berdasarkan laporan korban LP/B/12/II/2024/SPKT Polsek Kotabumi/Polres LU/Polda Lampung tanggal 03 februari 2024. 

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. saat di hubungi membenarkan jajaranya telah berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).

"Iya benar, petugas sudah mengamankan pelaku DA warga Pakuon Ratu Waykanan yang telah melakukan pencurian kekerasan terhadap korban Dhafitha pada hari Sabtu tanggal 03 februari 2024 pukul 09.00 wib di jalan Prum Wonogiri," kata Kapolres, Selasa (6/2/24).

Lanjut Kapolres, Kronologis kejadian bermula korban bersama seorang temannya berjalan kaki hendak main lalu tiba2 dihampiri oleh seorang laki-laki dengan gunakan sepeda motor matic warna merah dan mengatakan DEK AYO SAYA ANTAR dan dijawab korban NGGAK.

Lalu pelaku kembali jalan ke arah perumahan dan tidak lama pelaku berputar balik dan memepet korban lalu dengan cepat merampas/merebut hp milik korban yang sedang dipegang lalu pelaku kabur ke arah Bundaran Tugu Alamsyah Kotabumi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah).

"Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan diketahui bahwa pelaku berada di rumahnya di Tanjung Serupa  Rt 002 LK 009 Kelurahan Tanjung Serupa Kecamatan Pakuon Ratu Kabupaten Way Kanan.

"Tim Opsnal Polsek Kotabumi Kota bergerak cepat dengan menangkap pelaku saat berada di rumahnya tanpa adanya perlawanan," ujarnya.

Tidak hanya meringkus pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti  1 unit HP Realme C25Y imei18601139053599135,imei2 860139053599127,warna abu metal, Sepeda motor Yamaha pregos warna merah tanpa nopol  Helm warna merah merek NHK dan jaket warna hitam.

"Untuk pelaku DA dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," tegas Kapolres AKBP Teddy.(*)

Kronologi Kejadian


Korban bersama seorang temannya berjalan kaki hendak bermain. Tiba-tiba, pelaku dengan menggunakan sepeda motor matic warna merah menghampiri korban dan menawarkan untuk mengantarnya. Korban menolak tawaran tersebut.

Pelaku kemudian berputar balik dan memepet korban. Dengan cepat, pelaku merampas HP milik korban yang sedang dipegang dan kabur ke arah Bundaran Tugu Alamsyah Kotabumi. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah).

Penangkapan Pelaku


Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berada di rumahnya di Tanjung Serupa. Tim Opsnal Polsek Kotabumi Kota bergerak cepat dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Barang Bukti


Petugas berhasil mengamankan barang bukti berikut:

* 1 unit HP Realme C25Y
* Sepeda motor Yamaha Mio warna merah tanpa nopol
* Helm warna merah merek NHK
* Jaket warna hitam

Pasal yang Disangkakan


Pelaku DA dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Posting Komentar untuk "Polsek Kotabumi Kota Ringkus Pelaku Curas di Jalan Prum Wonogiri"